LINGKARIN.COM – Partai Politik mencengkeram. Merusak demokrasi, Konstitusi dan bangsa dan negara.
Menjelma dan membentuk pemerintahan otoritarian dan tirani, dengan cara melanggar konstitusi.
Perusakan bangsa dan negara dapat digambarkan sebagai berikut:
Bukankah Konsep Otorita Ini Sama dengan Melenyapkan Indonesia, yang Terdiri atas Daerah-daerah?
Ganjar Pranowo Bocorkan Alasan PDI Perjuangan Plih Nomor Urut 3 untuk Parpol Pemilu 2024
1. Menurut konstitusi, pasal 6A ayat (2), calon pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh satu atau gabungan partai politik. Arti “gabungan” harusnya bersifat suka rela, bukan memaksa.
Artinya, kalau ada partai politik tidak mau bergabung dengan yang lain dalam pencalonan presiden, tetapi mau mengusulkan capres sendiri, maka menurut konstitusi dibolehkan.
2. Ketentuan konstitusi tersebut kemudian dilanggar. Undang-undang pemilu menetapkan presidential threshold 20 persen dari perolehan kursi di parlemen.
Soal Akurasi Data Verifikasi Faktual Partai Politik, Bawaslu Temukan 5 Catatan Kritis
Membaca Ketegangan antara Pandangan Separatis dengan Pandangan Solidaris
Artinya, partai politik tidak bisa mencalonkan presiden kalau perolehan kursinya di parlemen kurang dari 20 persen.
Baca konten lebih lanjut di sini: Partai Politik Mencengkeram Republik Indonesia, L’etat C’est Moi: Negara adalah Saya
Artikel ini dikutip dari media online Lingkarnews.com, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.
Lembaga Survei Poltracking Sebut Elektabilitas Erick Thohir 3 Teratas di 5 Provinsi Berikut
Benarkah, KUHP Baru Dapat Menyelamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati?
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.