LINGKARIN.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta tidak ada yang menghalangi penyidikan maupun penegakan hukum, terutama terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
“Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga. Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan, penegakan hukum,” ujar Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Rabu 28 Maret 2023.
Mahfud mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi. Pada saat itu pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi, berusaha menghalangi penegakan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK Tanggapi Melchias Mekeng yang Sebut Pejabat Tak Apa-apa Terima Uang Haram Jika Sedikit
Jokowi Minta Mahfud MD Jelaskan Soal Transaksi Keuangan Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu
Makhamah Agung (MA) lantas memperberat hukuman Fredrich menjadi 7,5 tahun dari 7 tahun.
“Orang mau mengungkap dihantam, ungkap dihantam. Sama seperti saudara kerjanya dengan Fredrich Yunandi melindungi Setya Novanto ‘kan tidak boleh, lalu dia melaporkan sembarangan orang.”
“Menghalang-halangi penyidikan, menghalangi penegakan hukum, lalu tangkap. Jadi, jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama,” kata dia.
Lukas Enembe Sempat Mogok Minum Obat, Ali Fikri: Hanya pada Senin dan Selasa Kemarin
Politisi PAN Sebut Bukan Larang Kegiatan Keagamaan Soal Larangan Buka Puasa Bersama Ramadhan
Ia mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyebutkan bahwa laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tidak boleh diumumkan ke publik.
Pasalnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
“Beranikah Saudara Arteri bilang begitu kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung Presiden, bertanggung jawab bukan anak buah Menkopolhukam, melainkan setiap minggu laporan resmi info intelijen kepada Menkopolhukam,” tambahnya.
Media Online Lingkarin.com dan FSMN Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Presiden Jokowi Angkat Bicara Tentang Sosok Menpora yang akan Gantikan Zainudin Amali
Menkopolhukam memiliki hak untuk mengumumkan suatu informasi ke publik.
Hal tersebut sudah sering sehingga dia mempertanyakan mengapa persoalan ini baru menjadi ramai.
“Saya umumkan dan Saudara diam saja. Kita yang umumkan kasus Indosurya yang sampai sekarang bebas di pengadilan, kita tangkap lagi, karena kasusnya banyak itu ‘kan PPATK, kok, baru ribut soal ini,” tutur Mahfud.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Ungkap Alasan Tak Laporkan Balik Indonesia Police Watch
Pejabat Kementerian Sekretariat Negara Dinonaktifkan Usai Sang Istri Viral Pamer Harta di Medsos
Selain itu, pada saat penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe banyak warga Papua yang turun ke jalanan.
Untuk itu, dia meminta PPATK mengungkap persoalan itu dan membekukan uang Lukas Enembe.
“Kalau tidak begitu, tidak bisa ditangkap. Kita tahu dari Intel Polri.”
Perihal Transaksi Rp300 Triliun, Mahfud MD Kembali Temui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Laporan Dugaan Gratifikasi ke KPK, Yasonna H. Laoly sudah Panggil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
“‘Pak kateringnya tiap hari turun, itu sudah tidak ada kekuatannya, itu ‘kan intel, masa tidak boleh,” imbuhnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.












