LINGKARIN.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan Partai Politik (parpol) dalam gugatan Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait Sistem Proporsional Terbuka.
Saan mengungkapkan, pelibatan itu sebagai upaya mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024.
Sebab, menurutnya DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu.
Megawati Tak Undang Partai Politik Lain di HUT ke-50 PDIP, Puan Maharani Beri Alasan Ini
Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: Mundurkan Kualitas Demokrasi
“Kita nanti meminta MK mengikutsertakan parta-partai sebagai pihak terkait.”
“Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024,” kata Saan Mustopa dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Parlementaria, Rabu 4 Januari 2023.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai pelibatan partai politik dinilai penting dipertimbangkan MK.
Pemilu Serentak 2024, Indonesia Indicator: Paling Banyak Dapatkan Atensi Media Massa 2022
Resuffle Kabinet Indonesia Maju di Penghujung Pemerintahan Jokowi Menuai Beragam Tanggapan
Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024.
“Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan,” kata Saan.
lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Barat VII ini juga menegaskan pihaknya ingin Sistem Proporsional Terbuka dipertahankan.
Capres yang Diusung Partai NasDem Anies Baswedan, akan Kunjungi Nusa Tenggara Barat
Setujui PERPPU yang Lecehkan Konstitusi, Rakyat Wajib Memberi Sanksi kepada Partai Politik
Sebab, hal ini merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi. “Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi,” sambungnya.
Saan membeberkan alasan Sistem Proporsional Tertutup dianggap sebagai kemunduran. Salah satunya, tidak merepresentasikan sistem perwakilan.
Menurut Saan, penentuan anggota legislatif pada Sistem Proporsional Terbuka ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.
Sistem Pemilu 2024, Proporsional Tertutup Menjadi Pemicu Lonceng Kematian Demokrasi
Munculnya Gelombang Anti Intelektualisme Sebagai Akibat Arus Balik Pengkhianatan Intelektual
“(Sistem) Proporsional Tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya,” tutupnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.