LINGKARIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku berada di luar negeri.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

“Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam 5 Januari 2023.

Pilpres 2024, Publik Ingin Sosok Pemimpin Nasional yang Teruskan Program Presiden Jokowi

Publik Sudah Punya Pilihan Capres Lain, Elektabilitas Jokowi Cuma 15.5 Persen Jika Maju Lagi

Asep tidak menjelaskan lebih lanjut di negara mana Harun bersembunyi. Namun, ia memastikan yang bersangkutan ada di luar negeri berdasarkan informasi yang diterima.

“Informasi yang kami terima begitu,” tambahnya.

Johnny G Plate Dikabarkan Mundur dari Jabatan Menteri Kominfo, Nasdem Beri Keterangan Resmi

Wacana Pemilu Tertutup dan Skenario Kembalikan Pilpres Model Lama yang Dipilih MPR RI

Sebelumnya, dalam perkara itu, KPK juga telah memroses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.

Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Romahurmuziy Jadi Pengurus PPP Lagi, Guruh Lunggana: Sudah Dihukum, Hormati Hak politiknya

Pasangan Ganjar Pranowo – Erick Thohir Unggul dalam Simulasi Piilpres Versi Survei Indo Riset

Selain Harun Masiku, KPK juga mencatat ada empat tersangka lain masuk daftar pencarian orang (DPO) di beberapa kasus sampai saat ini.

Pertama, Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc.

Sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

Mempunyai Kemiripan Basis Suara, Kehadiran Partai Ummat Bisa Guncang Partai PAN

Perppu Cipta Kerja, Praktik Ugal-Ugalan dan Pengabaian Pemerintah terhadap Partisipasi Publik

Kedua, Izil Azhar dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, terkait menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketiga adalah Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

Keempat, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak terkait perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.***

Sandiaga Uno Bisa Maju Pilpres 2024 dari Partai Lain, Gerindra Sudah Putuskan Capres Prabowo

Hak Politik Tak Dicabut, Romahurmuziy Bisa Kembali ke Politik Asal Tidak Langgar Hukum

Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.