POINNEWS.COM – Oknum Jaksa nakal Kejati Jawa Tengah yang terlibat dalam dugaan pemerasan Rp10 miliar terhadap pengusaha Semarang Agus Hartono akan ditindak tegas.
Bila terbukti melakukan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Ali Mukartono saat dihubungi awak media via telepon selularnya, Minggu, 11 Desember 2022.
“Kalau terbukti ya segera kita proses, kita tindak tegas,” tegas Jamwas Ali Mukartono
Kendati demikian, Jamwas mengaku dirinya belum diberikan laporan terkait proses pemeriksaan sejumlah oknum jaksa nakal Kejati Jateng yang kasusnya tengah diperiksa oleh anak buahnya.
“Saya belum tahu perkembangannya sudah sejauh mana karena masih berproses, Mas.”
“Saya juga belum dilapori oleh anak buah saya yang memeriksa adanya laporan itu karena saya baru pulang ada giat di Sumatera,” imbuhnya.
Jadi gimana kesimpulannya?, pancing wartawan.
“Nantilah..tunggu proses ya,” ujarnya.
Ali Mukartono juga keberatan menjawab terhadap proses penetapan status tersangka Agus Hartono, yang oleh Praperadilan PN Semarang dibatalkan.
“Itu sudah masuk soal perkara, lebih baik tanyakan ke Sesjampidsus,” elaknya.
Dari rangkaian persoalan itu Ali Mukartono meminta semua pihak untuk bersabar dan menahan diri.
Semua proses yang tengah dijalankan akan diumumkan secara terbuka.
“Nanti setelah proses pemeriksaan, tentunya akan diumumkan oleh Pak Kapuspenkum,” ujarnya.
Dikejar lebih lanjut sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap para oknum jaksa nakal bila laporan pengusaha Agus Hartono terbukti benar, Jamwas nenjawab diplomatis.
“Saya aja belum dapat laporan, gimana mau menjawab?”.
“Intinya kasus itu masih berproses, jika terbukti benar pasti kita tindak,” tutupnya.
- Agus Hartono Sudah Diperiksa
Terkait dugaan pemerasan yang menimpanya Agus mengaku sudah diperiksa pihak Jamwas Kejagung.
Oleh pihak Jamwas, Agus dikonfrontir dengan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari, pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp10 miliar untuk dua kasus SPDP-nya.
“Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri,” tukas Agus Hartono.
Agus menyebut dari hasil konfrontasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Jamwas, ada sejumlah pernyataan tidak jujur (kebohongan) yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas.
“Ada kebohongan yang disampaikan pihak penyidik Kejati (Putri Ayu Wulandari). Salah satunya adalah dia mengatakan bertemu saya dua kali.”
“Padahal faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan,” ujarnya.
Menyeret Perhatian Publik
Kasus dugaan pemerasan Rp10 miliar yang dilaporkan pengusaha Agus Hartono menyeret perhatian publik.
Pasalnya, Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak bersedia memenuhi permintaan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari yang meminta uang Rp10 miliar untuk dua perkara Agus Hartono.
Putri mengaku menjalankan perintah Kajati Jateng Andi Herman yang kini menjabat Sesjampidsus.
Agus ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016.
“Saya ditetapkan tersangka dulu baru kemudian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya menyusul,” ujarnya.
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.
Dari situ, Agus kemudian menggugat penetapan status tersangkanya ke Praperadilan di PN Semarang.
Majelis hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat.
Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng Andi Herman ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.
“Mengadili: menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” ujar hakim Azharyadi.
Hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.
“Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” tegas hakim.
Pasca gugatannya dikabulkan, Agus melaporkan perilaku para oknum jaksa nakal yang menjeratnya menjadi tersangka ke pihak Kejaksaan Agung.
Di tengah pemeriksaan para jaksa nakal itu masih berproses, Agus Hartono kembali dijerat jadi tersangka dalam kasus yang berbeda.
Penyidiknya adalah jaksa nakal yang dilaporkan Agus dan kini tengah diperiksa tim Jamwas.
Kriminalisasi Mafia Berseragam
Agus merasa dirinya telah menjadi korban mafia hukum. Dia mengaku dikriminalisasi dan menjadi korban para ‘oknum mafia hukum berseragam’.
“Saya menjadi korban para oknum mafia hukum berseragam, ini harus diusut tuntas,” ujarnya.
Dia menyebut dalam kasus penetapan dirinya sebagai tersangka ada dua kejanggalan.
Kejanggalan pertama terjadi ketika penetapan status tersangka yang kemudian dibatalkan majelis praperadilan PN Semarang.
“Saya ditetapkan tsk dulu baru SPDP-nya menyusul,” katanya.
Adapun di kasus kedua yang dia nilai lebih janggal adalah, Agus merasa dikriminalisasi karena ditetapkan dengan status tersangka tanpa ada SPDP-nya sampai saat ini.
“Mereka malah tambah ngawur di penetapan tsk saya kedua. Setelah penetapan tsk saya dibatalkan praperadilan, mereka menetapkan saya tsk tanpa SPDP. Ini jelas nyata bukti kesewenang-wenangannya,” bebernya.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono menilai penetapan tersangka di kedua perkara yang dialami kliennya merupakan kesewenang-wenangan aparat hukum berseragam.
“Ini bukan lagi soal pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Ini adalah cara-cara mafia,” kata Kamaruddin, lewat telepon selularnya, Minggu, 11 Desember 2022 sore.
Kamaruddin meminta Jaksa Agung ST Burhanudin segera mengambil tindakan tegas.***