Masih Pemeriksaan, Jamwas: Jika Terbukti Kita Tindak Tegas Jaksa Nakal Kejati Jateng

- Pewarta

Senin, 12 Desember 2022 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POINNEWS.COM – Oknum Jaksa nakal Kejati Jawa Tengah yang terlibat dalam dugaan pemerasan Rp10 miliar terhadap pengusaha Semarang Agus Hartono akan ditindak tegas.

Bila terbukti melakukan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Ali Mukartono saat dihubungi awak media via telepon selularnya, Minggu, 11 Desember 2022.

Baca Juga
Peringatan Hari Korupsi Sedunia 2022, Polri Raih Peringkat 3 Peserta Terfavorit
Unit Reskrim Polsek Ujungbatu Amankan Dua Kotak Besar Miras Tuak

“Kalau terbukti ya segera kita proses, kita tindak tegas,” tegas Jamwas Ali Mukartono

Kendati demikian, Jamwas mengaku dirinya belum diberikan laporan terkait proses pemeriksaan sejumlah oknum jaksa nakal Kejati Jateng yang kasusnya tengah diperiksa oleh anak buahnya.

“Saya belum tahu perkembangannya sudah sejauh mana karena masih berproses, Mas.”

Baca Juga
Jaksa Agung Kembali Peroleh Penghargaan Atas Keterbukaan Informasi Publik Melalui Media Online
Ketua KPK Sebut Sejak 2004-2022 Sudah Lebih dari 1.479 Koruptor Ditangkap

“Saya juga belum dilapori oleh anak buah saya yang memeriksa adanya laporan itu karena saya baru pulang ada giat di Sumatera,” imbuhnya.

Jadi gimana kesimpulannya?, pancing wartawan.

“Nantilah..tunggu proses ya,” ujarnya.

Baca Juga
Jaksa Agung RI Terima Plakat Khusus dari DPP Ikatan Media Online Indonesia
Kejagung: Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana, Bila Terbukti Lakukan Pemerasan

Ali Mukartono juga keberatan menjawab terhadap proses penetapan status tersangka Agus Hartono, yang oleh Praperadilan PN Semarang dibatalkan.

“Itu sudah masuk soal perkara, lebih baik tanyakan ke Sesjampidsus,” elaknya.

Dari rangkaian persoalan itu Ali Mukartono meminta semua pihak untuk bersabar dan menahan diri.

Baca Juga
Agus Hartono Akan Diperiksa Lagi, Kamaruddin Tuding Penyidik Kejati Jateng Sewenang-wenang
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana Sebut Ada 11 Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Semua proses yang tengah dijalankan akan diumumkan secara terbuka.

“Nanti setelah proses pemeriksaan, tentunya akan diumumkan oleh Pak Kapuspenkum,” ujarnya.

Dikejar lebih lanjut sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap para oknum jaksa nakal bila laporan pengusaha Agus Hartono terbukti benar, Jamwas nenjawab diplomatis.

Baca Juga
Ledakan yang Terjadi di Polsek Astana Anyar Diduga Bom Bunuh Diri
Luncuran Awan Panas Guguran Gunung Semeru dari Puncak dengan Jarak Lebih dari 13 Kilometer

“Saya aja belum dapat laporan, gimana mau menjawab?”.

“Intinya kasus itu masih berproses, jika terbukti benar pasti kita tindak,” tutupnya.

  1. Agus Hartono Sudah Diperiksa

Terkait dugaan pemerasan yang menimpanya Agus mengaku sudah diperiksa pihak Jamwas Kejagung.

Baca Juga
Pemkab Cianjur Usulkan Perpanjangan Masa Pencarian Korban Gempabumi M5.6
Percobaan Pemerasan Rp10 Miliar, Kapuspenkum Sebut Jaksa Nakal Sudah Diperiksa

Oleh pihak Jamwas, Agus dikonfrontir dengan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari, pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp10 miliar untuk dua kasus SPDP-nya.

“Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri,” tukas Agus Hartono.

Agus menyebut dari hasil konfrontasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Jamwas, ada sejumlah pernyataan tidak jujur (kebohongan) yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas.

Baca Juga
Oknum Notaris WG yang Diduga Palsukan Akta Otentik Perusahaan Tambang, Akan Dipidanakan ke Bareskrim
DPR Sambut Baik Penunjukan Yudo Margono Sebagai Calon Panglima TNI oleh Presiden

“Ada kebohongan yang disampaikan pihak penyidik Kejati (Putri Ayu Wulandari). Salah satunya adalah dia mengatakan bertemu saya dua kali.”

“Padahal faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan,” ujarnya.

Menyeret Perhatian Publik

Kasus dugaan pemerasan Rp10 miliar yang dilaporkan pengusaha Agus Hartono menyeret perhatian publik.

Pasalnya, Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak bersedia memenuhi permintaan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari yang meminta uang Rp10 miliar untuk dua perkara Agus Hartono.

Putri mengaku menjalankan perintah Kajati Jateng Andi Herman yang kini menjabat Sesjampidsus.

Agus ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016.

“Saya ditetapkan tersangka dulu baru kemudian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya menyusul,” ujarnya.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Dari situ, Agus kemudian menggugat penetapan status tersangkanya ke Praperadilan di PN Semarang.

Majelis hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat.

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng Andi Herman ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

“Mengadili: menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” ujar hakim Azharyadi.

Hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.

“Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” tegas hakim.

Pasca gugatannya dikabulkan, Agus melaporkan perilaku para oknum jaksa nakal yang menjeratnya menjadi tersangka ke pihak Kejaksaan Agung.

Di tengah pemeriksaan para jaksa nakal itu masih berproses, Agus Hartono kembali dijerat jadi tersangka dalam kasus yang berbeda.

Penyidiknya adalah jaksa nakal yang dilaporkan Agus dan kini tengah diperiksa tim Jamwas.

Kriminalisasi Mafia Berseragam

Agus merasa dirinya telah menjadi korban mafia hukum. Dia mengaku dikriminalisasi dan menjadi korban para ‘oknum mafia hukum berseragam’.

“Saya menjadi korban para oknum mafia hukum berseragam, ini harus diusut tuntas,” ujarnya.

Dia menyebut dalam kasus penetapan dirinya sebagai tersangka ada dua kejanggalan.

Kejanggalan pertama terjadi ketika penetapan status tersangka yang kemudian dibatalkan majelis praperadilan PN Semarang.

“Saya ditetapkan tsk dulu baru SPDP-nya menyusul,” katanya.

Adapun di kasus kedua yang dia nilai lebih janggal adalah, Agus merasa dikriminalisasi karena ditetapkan dengan status tersangka tanpa ada SPDP-nya sampai saat ini.

“Mereka malah tambah ngawur di penetapan tsk saya kedua. Setelah penetapan tsk saya dibatalkan praperadilan, mereka menetapkan saya tsk tanpa SPDP. Ini jelas nyata bukti kesewenang-wenangannya,” bebernya.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono menilai penetapan tersangka di kedua perkara yang dialami kliennya merupakan kesewenang-wenangan aparat hukum berseragam.

“Ini bukan lagi soal pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Ini adalah cara-cara mafia,” kata Kamaruddin, lewat telepon selularnya, Minggu, 11 Desember 2022 sore.

Kamaruddin meminta Jaksa Agung ST Burhanudin segera mengambil tindakan tegas.***

Berita Terkait

KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga dalam Kasus Penerbitan IUP
Tambang Ilegal Longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sebanyak 15 Penambang Meninggal Dunia
Sebut Tugas Lebih Besar Menunggu, Prabowo Subianto Pamit dan Mohon Maaf di Rapat Terakhir dengan DPR
Soal Klarifikasi Kaesang Pangarep, KPK akan Konfirmasi Pihak yang Beri Tebengan Jet Pribadi ke Amerika Serikat
Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral, Prabowo Subianto ke Laos Temui Presiden dan Perdana Menteri
Prabowo Subianto Temui PM dan Presiden Senat Kamboja, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan ASEAN
Presiden Jokowi Minta Jajaran Pegurus LDII untuk Temui Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Tingkah Lucu Para Menteri Kabinet Saat Dampingi Jokowi Kunjungan Kerja Diungkap Prabowo Subianto
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 30 September 2024 - 08:14 WIB

KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga dalam Kasus Penerbitan IUP

Sabtu, 28 September 2024 - 13:13 WIB

Tambang Ilegal Longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sebanyak 15 Penambang Meninggal Dunia

Kamis, 26 September 2024 - 13:55 WIB

Sebut Tugas Lebih Besar Menunggu, Prabowo Subianto Pamit dan Mohon Maaf di Rapat Terakhir dengan DPR

Rabu, 18 September 2024 - 08:13 WIB

Soal Klarifikasi Kaesang Pangarep, KPK akan Konfirmasi Pihak yang Beri Tebengan Jet Pribadi ke Amerika Serikat

Sabtu, 7 September 2024 - 13:55 WIB

Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral, Prabowo Subianto ke Laos Temui Presiden dan Perdana Menteri

Sabtu, 7 September 2024 - 10:39 WIB

Prabowo Subianto Temui PM dan Presiden Senat Kamboja, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan ASEAN

Rabu, 4 September 2024 - 07:40 WIB

Presiden Jokowi Minta Jajaran Pegurus LDII untuk Temui Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Senin, 2 September 2024 - 10:36 WIB

Tingkah Lucu Para Menteri Kabinet Saat Dampingi Jokowi Kunjungan Kerja Diungkap Prabowo Subianto

Berita Terbaru