LINGKARIN.COM – Dalam dunia diplomasi HAM internasional diketahui selalu ada ketegangan antara pandangan Separatis dengan pandangan Solidaris.
Pandangan Separatis bukalah pandangan pemisahan diri dari suatu wilayah teritori negara.
Tetapi pandangan yang melihat bahwa sebetulnya dalam diplomasi internasional itu negara-negara tetap mempunyai batas kedaulatan negara tertentu dengan negara lain, atau dibatasi oleh teritori antar negara.
Bukankah Konsep Otorita Ini Sama dengan Melenyapkan Indonesia, yang Terdiri atas Daerah-daerah?
Ganjar Pranowo Bocorkan Alasan PDI Perjuangan Plih Nomor Urut 3 untuk Parpol Pemilu 2024
Ķedua, pandangan Solidaris. Pandangan yang melihat bahwa diplomasi itu tidak dibatasi oleh batas-batas kedaulatan negara.
Karena masalah HAM pada dasarnya sesuatu yang bersifat lintas batas negara, dan bersifat internasional-global, tanpa melihat atau mengenali asal usul kebangsaan, ras, kelamin, etnis, agama dan sebagainya.
Kedua cara pandang di atas selama ini selalu menjadi perdebatan dalam dunia diplomasi HAM internasional
Soal Akurasi Data Verifikasi Faktual Partai Politik, Bawaslu Temukan 5 Catatan Kritis
L’etat C’est Moi: Negara adalah Saya, Partai Politik Mencengkeram Republik Indonesia
Pandangan Separatis memandang bahwa HAM sesuatu yang sangat penting dan kuat. Lalu upaya untuk memperhatikan HAM sangat tergantung dari kepentingan nasional suatu negara.
Jurisdiksi menjadi penting dalam pandangan Separatis ini. Namun pada akhirnya praktiknya sangat ditentukan oleh politik nasional atau kedaulatan suatu negara.
Sementara pandangan Solidaris, Hak asasi merupakan sesuatu yang tidak mengenal batasan gender, ras, etnis dan lain-lain.
Lembaga Survei Poltracking Sebut Elektabilitas Erick Thohir 3 Teratas di 5 Provinsi Berikut
Benarkah, KUHP Baru Dapat Menyelamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati?
Maka pandangan ini juga mendorong adanya satu pemikiran tentang solidaritas HAM di tingkat internasional.
Dengan demikian kita bisa saja perduli dengan bangsa lain yang sedang tertindas, misalnya rohingya, Ukraine, Palestina, dan lain-lain.
Jadi ada upaya untuk mendorong cara berpikir yang beyond nationality boundaries tetapi mengajak ke solidaritas internasional.
Megawati Soekarnoputri Ingatkan Jangan Salah Gunakan Kekuasaan untuk Lakukan Korupsi
CEK FAKTA: Prabowo Subianto Dikabarkan Jadi Pasangan Wakil Presiden Anies Baswedan
Upaya penegakan HAM sebagai kepentingan dan tujuan bersama.
Persoalan Migrasi. Dalam persoalan migrasi, seseorang misalnya WNI ketika berada di Singapura, maka yang berhak mengatur hukum WNI tersebut adalah pemerintah Singapura.
Begitu pula ketika di Indonesia seseorang harus mengikuti konstitusi Indonesia sebagai dasar hukum.
Malah Menambah Kuat Mosi Tidak Percaya, Alasan Klarifikasi Ketua MPR Bambang Soesatyo
Pasca Bom Astanaanyar, BNPT Tingkatkan Pengawasan Terhadap Eks Narapidana Terorisme
Karenanya untuk menjembatani apabila seseorang berada di wilayah negara lain, ada perjanjian HAM internasioal.
Bahwa setiap orang harus dilindungi, terlepas apa kewarganegaraannya. Hal itu dijembatani oleh konsep HAM internasional.
Fakta Situasi Pekerja Migran. BP2MI atau ILO menyampaikan fakta ada 3,7 juta pekerja migran Indonesia di 150 negara.
Untuk itu pemerintah Indonesia harus memutar otak bagaimana WNI pekerja migran dapat difasilitasi oleh 150 pemerintahan dunia.
Hal itu untuk memastikan WNI yang bekerja akan terlindungi, atau jika mendapatkan masalah maka mereka akan mendapat jaminan perlindungan hukum.
Pada 2016 diperkirakan ada lk. Rp118 triliun remittance yang dibawa pekerja migran Indonesia.
Bank Indonesia pada 2018 mencatat transaksi pertukaran valuta asing mencapai 8,8 miliar dolar USD atau setara Rp127,6 triliun.
Sebanyak itulah kontribusi dari pekerja migran Indonesia terhadap perekeonomian nasional.
Estimasi Bank Dunia sendiri mencatat ada 9 juta pekerja migran, dan itu berarti masih banyak pekerja migran Indonesia yang tidak ada dalam radar pengawasan.
Dari sekian banyak pekerja migran di luar negeri pasti menimbulkan berbagai macam persoalan, dari soal status keimigrasian, visa kerja, paspor dan lain-lain.
Banyak juga pekerja yang tertimpa kekerasan, penipuan, rentenir-gaji dipotong, anak terlantar ketika melahirkan di luar negeri, gangguan jiwa, kehilangan/hilang, gaji tidak dibayar penempatan yang tidak sesuai.
Hal itu semua adalah tanggung jawab pemerintah, dan juga dilindungi oleh hukum HAM internasional dan konvensi buruh migran.
Negara-negara yang menerima buruh migran harus menjamin dan melindungi buruh migran.
Paling tidak ada pengakuan secara administratif, misalnya ketika dia kehilangan paspor maka harus dicek betulkah dia WNI. Disitulah proses diplomasi terjadi.
Oleh: Dr Atnike Sigiro, Dosen Universitas Paramadina, Ketua Komnas HAM.
Disarikan dari Diskusi Publik Paramadina Graduate School of Diplomacy (PGSD) dan CIDE “Evaluasi 2022 dan Proyeksi 2023: Kebijakan Luar Negeri dan Diplomasi HAM: Politik dan Keamanan.” (15/12/2022).***