LINGKARIN.COM – Rencana mempertahankan masa jabatan Jokowi terus bergulir.
Baik dengan cara memperpanjang masaii jabatan presiden maupun mengubah periode jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode.
Semua ini tentunya melanggar konstitusi, dan masuk kategori kudeta konstitusi.
Hasil Survei Aksara, 5 Tokoh Muda Layak Isi Kepemimpinan Nasional Termasuk Najwa Shihab
Inikah 3 Skrenario Politik Megawati Soekarnoputri Hadapi Pemilihan Umum 2024
Seperti dimaksud di dalam artikel “Threats to democracy in Africa: The rise of the aconstitutional coup”, yang dimuat di situs the Brookings Institute:
Artinya, Indonesia sedang meniru beberapa negara di Africa, mengancam demokrasi melalui kudeta konstitusi.
Demi untuk mempertahankan kekuasaan, menuju negara otoritarian dan tirani.
Inikah 3 Skrenario Politik Megawati Soekarnoputri Hadapi Pemilihan Umum 2024
Anies Baswedan Tuding Pemerintah Kerap Matikan Kritik, Begini Reaksi Politisi PKB
Rencana ini sengaja disuarakan tanpa etika dan moral, secara sistematis, diorkestrasi oleh ketua umum partai politik, menteri, dan akhir-akhir ini pejabat tinggi negara, DPD dan MPR.
Berbagai macam alasan penundaan pemilu dikaji, termasuk skenario brutal.
Seperti kompensasi masa jabatan karena pandemi Covid-19, atau menciptakan keadaan darurat, kegentingan memaksa, agar presiden dapat menerbitkan PERPPU atau dekrit menunda pemilu.
Anies Baswedan Tuding Pemerintah Kerap Matikan Kritik, Begini Reaksi Politisi PKB
Soal Kampanye Terselubung, Bawaslu: Terkesan Curi Start Kampanye Pemilu 2024
Yang semuanya ilegal karena melanggar konstitusi.
Karena PERPPU atau dekrit presiden wajib taat konstitusi. Seperti diuraikan di dalam tulisan di media, bisa dimakzulkan.
Kemudian, alasan pemerintah tidak ada uang (anggaran) digulirkan. Alasan ini sangat primitif.
Soal Kampanye Terselubung, Bawaslu: Terkesan Curi Start Kampanye Pemilu 2024
Politisi PDIP Tersinggung Arogansi Mendag Soal Kemendag Batalkan Rapat Kerja dengan DPR RI
Kalau dijalankan maka pemerintah secara nyata melanggar konstitusi.
Pertama, pemerintah tidak pernah tidak ada uang, karena pemerintah mempunyai kekuasaan menarik pajak dan mencetak uang.
Total belanja negara di dalam APBN 2023 sebesar Rp3.061 triliun.
Politisi PDIP Tersinggung Arogansi Mendag Soal Kemendag Batalkan Rapat Kerja dengan DPR RI
Inilah Daftar Lengkap 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU
Anggap saja belanja negara 2024 sekitar Rp3.000 juga, sehingga total belanja negara untuk dua tahun (2023-24) mencapai Rp6.000 triliun.
Artinya, anggaran pemilu Rp120 triliun relatif sangat kecil, hanya 2% dari belanja negara.
Kedua, anggaran pemilu harus dianggarkan di dalam APBN.
Inilah Daftar Lengkap 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU
Sesungguhnya Sejalan dengan Aspirasi Rakyat pada Umumnya, Suara Lantang Kader PDIP
Kalau tidak dianggarkan berarti pemerintah melanggar perintah konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu setiap 5 tahun, yang jatuh tempo pada 2024.
Artinya, pemerintah membangkang perintah konstitusi, melanggar konstitusi, dapat dimakzulkan.
Ketiga, kalau anggaran pemilu sudah dianggarkan dan diundangkan di dalam UU APBN.
Sesungguhnya Sejalan dengan Aspirasi Rakyat pada Umumnya, Suara Lantang Kader PDIP
Sidang Pakar Telematika Roy Suryo Ditunda, Begini Alasan Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Maka pemerintah, dan KPU sebagai penyelenggara pemilu, wajib menjalankan perintah UU APBN. Artinya wajib menyelenggarakan pemilu.
Kalau tidak, maka berarti keduanya membangkang perintah UU APBN, dan membangkang perintah konstitusi, karena UU APBN merupakan perintah konstitusi secara langsung.
Sejauh ini, pemerintah sudah menganggarkan biaya penyelenggaraan pemilu di dalam APBN, baik untuk KPU maupun Bawaslu.
Sidang Pakar Telematika Roy Suryo Ditunda, Begini Alasan Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Ngunduh Mantu Kaesang dengan Iringan Kereta Kuda Seperti Upacara Kerajaan Belanda atau Inggris
Perkiraan realisasi anggaran belanja KPU untuk tahun 2022 mencapai Rp2,35 triliun.
Anggaran KPU untuk tahun anggaran 2023 ditetapkan Rp16 triliun.
Sedangkan perkiraan realisasi anggaran Bawaslu untuk tahun 2022 mencapai Rp1,79 triliun, dan anggaran tahun 2023 ditetapkan Rp7,1 triliun.
Jumlah anggaran 2023 ini lebih besar dari indikasi awal kementerian keuangan yang memperkirakan anggaran KPU dan Bawaslu masing-masing-masing sebesar Rp14 triliun dan Rp5,5 triliun.
Dengan demikian, tidak ada alasan KPU dan Bawaslu tidak ada uang untuk menyelenggarakan pemilu.
Kalau pemerintah, dalam hal ini kementerian keuangan, tidak memberikan uang yang sudah dianggarkan tersebut, maka berarti kementerian keuangan melakukan pembangkangan terhadap UU APBN dan konstitusi.
Maka itu, alasan menunda pemilu karena tidak ada uang merupakan imajinasi liar, dari segerombolan liar pihak-pihak yang mau melakukan kudeta konstitusi.
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***