MK Diyakini akan Tolak Uji Materi Terkait Sistem Pemilu 2024, Begini Argumentasi Luqman Hakim

- Pewarta

Minggu, 8 Januari 2023 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Anggota DPR RI Luqman Hakim meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak uji materi atau “judicial review” Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait sistem pemilu.

“Saya haqqul yakin, MK tidak akan mengabulkan sebagian atau keseluruhan dari petitum yang diajukan para penggugat,” kata Luqman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dengan bekal keilmuan dan integritas, lanjut dia, para hakim MK pasti memahami dengan komprehensif seluruh petitum yang diajukan para penggugat dan akibat-akibat yang akan ditimbulkan bagi pelaksanaan Pemilu 2024.

Bom Polres Astanaanyar, Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Agus Sujatno adalah Eks Napiter

Inilah Alasannya, Mengapa Relawan Jokowi Seharusnya Sudah Membubarkan Diri

“Dengan demikian, maka pelaksanaan Pemilu 2024 tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka.”

“Tidak akan berubah menjadi proporsional tertutup sebagaimana keinginan para penggugat,” ujarnya.

Menurut dia, para pemohon kurang penguasaan ilmu kepemiluan dan gagal memahami alur pemilu sehingga petitum yang diajukan pemohon dalam gugatan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 itu terlihat irasional, absurd, dan kacau.

Inilah Alasannya, Mengapa Relawan Jokowi Seharusnya Sudah Membubarkan Diri

Ia mencontohkan pemohon meminta agar Pasal 420 UU Pemilu huruf (c) diubah menjadi “Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan nomor urut.”

Adapun, lanjut dia, naskah asli pasal tersebut berbunyi, “Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak”.

Selain itu, ujarnya, pemohon meminta agar bunyi Pasal 422 UU Pemilu diubah menjadi “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Pemilu di suatu daerah pemilihan”.

Di mana, naskah asli Pasal 422 UU Pemilu berbunyi: “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di suatu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara”.

Ia menilai apabila petitum Pasal 422 UU Pemilu tersebut dikabulkan oleh MK, maka akan menimbulkan ketidakpastian siapa anggota partai politik yang berhak menempati kursi parlemen yang diperoleh partai politik tersebut.

Bahkan dengan petitum itu, kata Luqman, partai politik yang memperoleh kursi di suatu daerah pemilihan (dapil) memiliki kewenangan mengirimkan anggotanya yang sedianya tidak menjadi calon legislatif untuk menempati kursi parlemen yang diperoleh partai.

“Selain itu, Petitum yang diajukan para penggugat terhadap Pasal 422 bertentangan dengan ketentuan afirmasi kepada calon parlemen perempuan sebagaimana diatur pada Pasal 245 dan Pasal 246 UU Pemilu,” katanya.

Berkaca pada hal tersebut, ia berpendapat perlu adanya aturan yang membatasi waktu pengajuan uji materi ke MK terhadap UU Pemilu agar tidak terjadi perubahan-perubahan aturan pemilu di level undang-undang ketika tahapan pemilu sudah mulai berjalan.

“Ibarat pertandingan sepak bola, maka seluruh aturan harus selesai dibuat sebelum pertandingan dimulai.”

“Tidak lucu apabila pertandingan sepak bola sudah berjalan pada menit ke-15 kemudian otoritas penyelenggara mengumumkan perubahan aturan yang langsung berlaku untuk menit ke-16,” kata Luqman.

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Gagal Masuk Senayan, Kini PPP Buka Pintu Terkait Kemungkinan Kedatangan Prabowo Subianto dan Gerindra
Pendukung Prabowo – Gibran Puas dengan Kinerja Pemerintahan Jokowi, Diungkap Lembaga Survei Indikator
Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2024 kepada Relasi dan Mitra Bisnis Lewat Portal Berita Ini
The Electoral: Kampanye Digital Caleg, Solusi Efektif dan Profesional di Pemilu 2024
Penampilan Rhoma Irama Pukau Ratusan Penonton yang Datang untuk Lihat Penampilan Deep Purple
Abdul Muhaimin Iskandar Tanggapi Kedekatan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dengan Ganjar Pranowo
Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak, RS Mayapada: Korban Alami Trauma Kepala Usai Peristiwa
Harga Gabah Kering Tinggi, Ganjar Pranowo Tinjau Panen Raya Padi di Kabupaten Batang
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 13:50 WIB

Gagal Masuk Senayan, Kini PPP Buka Pintu Terkait Kemungkinan Kedatangan Prabowo Subianto dan Gerindra

Kamis, 29 Februari 2024 - 13:19 WIB

Pendukung Prabowo – Gibran Puas dengan Kinerja Pemerintahan Jokowi, Diungkap Lembaga Survei Indikator

Jumat, 29 Desember 2023 - 18:01 WIB

Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2024 kepada Relasi dan Mitra Bisnis Lewat Portal Berita Ini

Selasa, 16 Mei 2023 - 13:52 WIB

The Electoral: Kampanye Digital Caleg, Solusi Efektif dan Profesional di Pemilu 2024

Rabu, 15 Maret 2023 - 01:26 WIB

Penampilan Rhoma Irama Pukau Ratusan Penonton yang Datang untuk Lihat Penampilan Deep Purple

Selasa, 14 Maret 2023 - 05:16 WIB

Abdul Muhaimin Iskandar Tanggapi Kedekatan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dengan Ganjar Pranowo

Kamis, 2 Maret 2023 - 04:22 WIB

Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak, RS Mayapada: Korban Alami Trauma Kepala Usai Peristiwa

Senin, 13 Februari 2023 - 17:17 WIB

Harga Gabah Kering Tinggi, Ganjar Pranowo Tinjau Panen Raya Padi di Kabupaten Batang

Berita Terbaru