
Mahkamah Konstitusi pada 14 April menolak gugatan uji materi Pasal 5 UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Uji materi itu diajukan oleh Tim Universalitas HAM yang terdiri dari mantan jaksa agung Marzuki Darusman, mantan petinggi KPK Busyro Muqoddas, dan Aliansi Jurnalis Independen.
[ad_2]














