Ongkos Haji Naik: Mengapa Mau Ibadah Kok Dipersulit tapi Investor Asing Dipermudah?

- Pewarta

Senin, 23 Januari 2023 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom UPN Veteran Jakarta dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

LINGKARIN.COM – Setiap mau ibadah, pasti ada kenaikan biaya. Kali ini ummat muslim mendapatkan kabar buruk lagi dari Kemendag yang akan menaikkan Haji.

Di tahun 2023 ini direncanakan akan dinaikan hingga Rp. 69,1 juta, hampir 2 kali lipat dari harga tahun 2022. Angka tersebut naik terus. Berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengapa Jaksa Penuntut Umum Tak Tuntut Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo?

Presiden Jokowi dan Sejumlah menteri Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2023

Ongkos Naik Haji dari 2014 sebesar Rp. 33,8 juta, 2015 naik menjadi Rp. 33,9 juta, 2016 naik menjadi Rp. 34,6 juta, 2017 naik menjadi Rp. 34,9 juta, 2018 naik jadi Rp. 35,2 juta.

2019 tetap di 35,2 juta, 2020 sampai 2021 tidak ada pemberangkatan dan tahun 2022 naik menjadi 39,8 juta.

Dikutip dari cnbcIndonesia memberitakan bahwa pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Muhaimin Iskandar: Partai Kebangkitan Bangsa Konsisten Hapuskan Diskriminasi

Negara dengan Populasi Muslim Terbesar di Dunia, Aset Perbankan Syariah Indonesia Perlu Ditingkatkan

Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Komposisi BPIH sebelumnya 41% yang dibayarkan oleh calon haji dan 59% dari nilai manfaat rencananya akan dirubah menjadi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat.

Sehingga yang tadinya BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Densus 88 Tangkap 3 Orang Tersangka Tindak Pidana Terorisme di Jakarta dan Banten

Sebanyak 108 Lembaga Pengelola Zakat Tak Kantongi Izin Legalitas Kementerian Agama

Melalui usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 akan dirubah dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Menag menyampaikan bahwa Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut untuk menyeimbangkan.

Antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Diduga Terlibat Jaringan Negara Islam Indonesia, Densus 88 Periksa Rumah Warga Sunter Agung

Jusuf Kalla Minta Masjid Tak Dijadikan Sebagai Tempat untuk Kampanye Politik

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Tapi justru persoalannya adalah performance BPKH jadi dipertanyakan karena esensi Ibadah harus dipermudah, bukan untuk dipersulit.

Apalagi dana haji dari Saudi sendiri sudah diturunkan 30 persen.

Biarkan Cak Nun Bicara Apa Saja, dari Sana Kita Bisa Melihat Sisi Lain Diri Kita Sebagai Bangsa

Gejolak Papua dan Morowali Terlupakan Karena Kaum Elit Jakarta Sibuk Berpolitik?

Hal ini membuat publik curiga ada motif lain dibalik kenaikan biaya haji ini karena penurunan manfaat ini menjadi tidak logis.

Walaupun ibadah haji itu hanya untuk yang mampu dan harus terukur tapi negara seharusnya hadir dan menjaga kemudahan.

Dan bisa membantu dengan pelayanan yang lebih baik agar pelaksanaan ibadah haji tersebut mudah bagi para calon haji

Sehingga mendorong agar banyak umat muslim mempunyai kesempatan yang lebih mudah untu dapat naik haji.

Kenaikan Biaya Haji jangan sampai menjadikan publik yang sudah antri tahunan akhirnya gagal berangkat tahun 2023 ini. Hal ini akan menjadi tanda kegagalan pemerintah dalam pengelolaan haji.

Jika kebijakan ini membuat banyak calon haji yang gagal untuk berangkat maka pemerintah harus bertanggung jawab atas kenaikan biaya ongkos haji (BIPIH) secara penuh tahun ini.

Pemerintah perlu bijak menarasikan isu kenaikan BIPIH kepada publik. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk bisa mempertahankan ongkos haji yang terjangkau.

Pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus mencari jalan agar nilai manfaat investasi tabungan haji publik tetap 59% dari ongkos haji.

Jika komposisi Bipih (41%) dan NM (59%), dipertahankan, maka ongkos haji diprediksi tetap terjangkau.

Pemerintah ingin merubah menjadi 70:30 mencerminkan bahwa Policy makers malas dan tidak kreatif dalam melakukan investasi haji Fund sehingga nilai manfaat dari dana haji terus berkurang.

Banyak cara yang bisa dilakukan utk menghemat biaya haji. Diantaranya bisa dengan mempersingkat keberadaan di Mekah menjadi 15- 20 hari saja.

Berikutnya adalah Investasi dana haji harusnya bisa dialokasikan ke proyek yang menguntungkan seperti hilirisasi pertambangan ataupun hilirisasi industri sawit yang ramah lingkungan.

Dengan begitu pemerintah tidak perlu mendatangkan investasi asing yang ujungnya menggerogoti SDA yang untungnya hanya dinikmati oleh asing. Sementara sukuk nilai manfaatnya kecil.

Dengan dana haji yang jumlahnya triluan-an  akan dapat mengakuisisi perusahaan minyak sawit dan komoditas lainnya yang sedang mendapatkan windfall profit.

Dengan begitu, nilai manfaat untuk jamaah haji dapat lebih tinggi sehingga ongkos haji dapat ditekan.

Dengan demikian calon haji bisa berpeluang hanya membayar sekitar 25% dari total ONH.

Itu contoh bila pemerintah mau kreatif, sayangnya policy makers terlalu malas untuk mempermudah ibadah, maunya hanya mempermudah investor asing saja.***

Berita Terkait

Jalan Panjang Menjaga Harga Beras, Bantuan Pangan Jadi Tumpuan
Mencegah Penimbunan, Bulog dan Pemda Kawal Distribusi Beras SPHP Nasional
Indonesia Menuju APBN Sehat: Prabowo Tawarkan Jalan Tanpa Defisit
Misteri Kematian Diplomat Muda: Prabowo Serukan Penyelidikan Menyeluruh
Mohamad Riza Chalid Bebas, Rakyat Cuma Bisa Teriak di Medsos
Topan Ginting Tersandung Senpi & Suap, Bobby Nasution Angkat Suara!
Uhud Tour di Balik Kasus Haji? KPK Dalami Peran Khalid Basalamah
Polemik Chromebook 2019–2022: Nadiem Dipanggil, Kajian Teknis Diduga Direkayasa untuk Menangkan Vendor Tertentu

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Jalan Panjang Menjaga Harga Beras, Bantuan Pangan Jadi Tumpuan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Mencegah Penimbunan, Bulog dan Pemda Kawal Distribusi Beras SPHP Nasional

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:50 WIB

Indonesia Menuju APBN Sehat: Prabowo Tawarkan Jalan Tanpa Defisit

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:07 WIB

Misteri Kematian Diplomat Muda: Prabowo Serukan Penyelidikan Menyeluruh

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:30 WIB

Mohamad Riza Chalid Bebas, Rakyat Cuma Bisa Teriak di Medsos

Berita Terbaru

Pers Rilis

Jack Technology Luncurkan SmartLink Master di Vietnam

Rabu, 24 Jun 2026 - 05:08 WIB