LINGKARIN.COM – Terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, Roy Suryo dituntut satu tahun 6 bulan penjara. Dia juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Roy Suryo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ini sesuai dakwaan alternatif pertama,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri ()PN Jakarta Barat, Kamis 15 Desember 2022.
Zulkifli Hasan Nyatakan PAN Siap Ikuti Pemilu 2022, Istikamah Jaga Amanah Rakyat
DPR Minta Pemerintah Kendalikan Harga Kebutuhan Bahan Pokok dan Jaga Keamanan Jelang Nataru
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan,” sambungnya.
Dalam persidangan tersesbut, Jaksa juga menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan terhadap Roy Suryo. Menurut jaksa, tindakan Roy Surya dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.
“Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan dimana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama,” terangnya.
Lingkarin.com: Tarif Content Placement 2023 Naik, Tarif Publikasi Press Release Tetap
Link Download Aplikasi Bling2 Apk Live Yang Asli
Tak hanya itu, Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Roy Suryo. Hal itu yakni Roy Suryo belum memiliki catatan hukum.
“Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum,” tukasnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo.id, semoga bermanfaat.
Agus Hartono Adukan Putri Ayu Wulandari ke KPK, Percobaan Pemerasan Sebesar Rp10 Miliar
Operasi Tangkap Tangan di Kota Surabaya, KPK Tangkap Salah Satu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur