Partai Ummat Lakukan Verifikasi Ulang, Hasil Mediasi dengan KPU yang Difasilitasi Bawaslu

- Pewarta

Rabu, 21 Desember 2022 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Mediasi antara KPU RI dan Partai Ummat yang difasilitasi oleh Bawaslu RI terkait dengan sengketa verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu 2024 menyepakati adanya verifikasi ulang.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

“Dua, memerintahkan kepada termohon (KPU RI) melaksanakan isi kesepakatan ini selama tiga hari kerja sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Totok Hariyono dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa 21 Desember 2022.

Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Korlantas Siapkan Rest Area Sementara

Kolaborasi dengan ESQ Tours Travel, ACC Syariah Tawarkan Pembiayaan Haji Khusus kepada Masyarakat

Sebelumnya, anggota majelis Lolly Suhenty dan Puadi secara bergantian membacakan hasil kesepakatan antara KPU RI dan Bawaslu yang dicapai usai dilaksanakan mediasi pada Senin (19/12) dan Selasa 20 Desember 2022.

Mediasi kedua ini dihadiri di antaranya oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.

Sementara itu, pihak termohon dalam hal ini KPU RI diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan anggota KPU RI Idham Holik serta Mochammad Afifuddin.

Presiden Jokowi Masih Persoalkan Bahaya Isu Politik Identitas dari Media Sosial

Korupsi Kepemiluan akan Menjadi Racun yang Mematikan bagi Demokrasi di Tanah Air

Adapun yang bertindak sebagai mediator adalah Bawaslu RI yang diwakili oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi.

Berdasarkan pantauan ANTARA di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, mediasi berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan rentang istirahat selama 2 jam.

Lebih lanjut dalam persidangan pembacaan putusan, Lolly menyampaikan Partai Ummat menyatakan bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partai mereka sekurang-kurangnya di lima kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sekurang-kurangnya sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Jembatan Penghubung Dermaga ke Ponton Tiba-tiba Ambruk di Pelabuhan Nusa Penida

Antisipasi dan Koordinasi Kamtibmas 2023, Kapolri Kumpulkan 34 Kapolda di Jakarta

Lalu, Puadi menyampaikan Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Pertama, penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol dijadwalkan pada 21 Desember sampai dengan 23 Desember 2022.

Kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada 23 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.

Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Jaga Keamanan dan Ketertiban Jelang Libur Nataru

Lingkarin.com: Tarif Content Placement 2023  Naik, Tarif Publikasi Press Release Tetap

Ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU RI pada 25 Desember 2022.

Keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 26 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022.

Kelima, rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota kepada KPU provinsi pada 28 Desember 2022.

Cara Download WhatsApp Plus Apk Official Resmi

Wujudkan Indonesia Tanpa Koupsi, Firli Ajak Bakal Calon Anggota Legislatif 2024 PDIP Bermimpi

“Enam, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU provinsi kepada KPU RI pada 29 Desember 2022.”

“Tujuh, rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022,” lanjut Puadi.

Kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu RI dijadwalkan pada 30 Desember 2022.

Selanjutnya, penetapan hasil, pengambilan nomor urut, dan pengumuman parpol peserta pemilu juga dilakukan pada 30 Desember 2022.***

Berita Terkait

Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya
Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka
Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri: Gila!
Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Panda Nababan: PDIP Sudah Legawa dengan yang Dilakukan Jokowi
Begini Penjelasan Resmi KPK Soal Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat
Status Terkini Mantan Menkumham Yasonna Laoly Usai KPK Cekal Dirinya ke Luar Negeri
Gugat Balik LSM AJPLH, KUD Delima Sakti Minta Polda Tangkap Amri Koto dan Bubarkan LSM AJPLH
Kasus Hukum Hasto Kristiyanto Tak Dibahas dalam Pertemuan Ketua Umum Partai Pendukung dengan Prabowo Subianto
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:37 WIB

Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:09 WIB

Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka

Senin, 13 Januari 2025 - 14:31 WIB

Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri: Gila!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:51 WIB

Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Panda Nababan: PDIP Sudah Legawa dengan yang Dilakukan Jokowi

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:37 WIB

Begini Penjelasan Resmi KPK Soal Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat

Senin, 6 Januari 2025 - 15:42 WIB

Status Terkini Mantan Menkumham Yasonna Laoly Usai KPK Cekal Dirinya ke Luar Negeri

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:10 WIB

Gugat Balik LSM AJPLH, KUD Delima Sakti Minta Polda Tangkap Amri Koto dan Bubarkan LSM AJPLH

Selasa, 31 Desember 2024 - 07:39 WIB

Kasus Hukum Hasto Kristiyanto Tak Dibahas dalam Pertemuan Ketua Umum Partai Pendukung dengan Prabowo Subianto

Berita Terbaru