LINGKARIN.COM – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya bersikap tegas untuk tidak menoleransi segala upaya penundaan pemilu dan akan melawan pihak-pihak yang ingin melakukan penundaan Pemilu 2024.
“Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati memberikan arahan bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi dan tidak menoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu, baik menggunakan celah hukum atau pun yang lain,” kata Hasto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin 6 Maret 2023.
Hasto menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri langsung menginstruksikan agar partai tersebut tetap tegak lurus pada aturan main konstitusi terkait pemilu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Siapa di Balik Partai Prima yang Menangkan Gugatan Tunda Pemilu 2024 di PN Jakarta Pusat
Bertemu dengan Ketua Majelis PPP Romahurmuziy, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Soal Ini
Hasto menjelaskan hal itu menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memuat amar putusan penundaan pemilu dalam putusan terhadap gugatan Partai Prima.
Menurut dia, Partai Prima sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat apalagi sampai terbit keputusan soal penundaan Pemilu 2024 yang sesuai jadwal pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.
“Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tidak menghormati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik (lima tahun sekali),” jelasnya.
Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Yusril Izha Mahendra: Majelis Hakim Telah Keliru Membuat Putusan
Partai Demokrat Tanggapi Positif Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo Subianto di Hambalang
Selain itu, lanjut Hasto, pengadilan negeri juga tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu, karena kewenangan itu seharusnya menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam undang-undang,” kata Hasto.
Dia pun meminta partai politik yang belum lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri.
Sisi Lain Kunjungan Surya Paloh ke Hambalang, Pengamat: Kemungkinan Dukung Prabowo untuk Pilpres 2024
Berikan Spirit dan Semangat bagi Prabowo Subianto, Surya Paloh: Sebagai Sumbangsih Persahabatan
Sebab, tambahnya, masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya dengan memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.
Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinyatakan tidak memenuhi syarat lalu menguji sengketa ke Bawaslu dan tetap dinyatakan tak lolos, maka seharusnya partai tersebut memperbaiki diri agar ke depan bisa lolos pemilu.
“Bukan dengan cara menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya,” ujar Hasto.***
Surya Paloh Temui Prabowo Subianto di Hambalang, Ini Jadwal dan Agendanya Menurut Keterangan Resmi
Putusan Tunda Pemilu 2024, Menko Mahfud MD: PN Tak Punya Wewenang Buat Vonis Tersebut
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.














