LINGKARIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang menjadi konsultan pajak mempunyai risiko tinggi terjadi tindak pidana korupsi.
“Apa risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya dia bisa menerima sesuatu dengan wewenangnya, ‘kan dia punya wewenang dan jabatan,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis 8 Maret 2023.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap LHKPN pegawai Direktorat Jenderal Pajak, kata Pahala, ditemukan 134 pegawai Ditjen Pajak yang menjadi pemegang saham di 280 perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
TNI Tolak Bantuan Selandia Baru Terkait Pencarian Pilot Susi Air yang Disandera di Papua, Ini Alasannya
PPATK Blokir 40 Rekening Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo dengan Nilai Rp500 Miliar
KPK saat ini tengah mendalami perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang apa saja.
Apa pun bidangnya, lanjut dia, perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai risiko terjadi korupsi.
Namun, risiko terbesar ada di perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.
Anak Pejabat Pajak Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Kenakan Pasal Penganiayaan yang Direncanakan
Kasus Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Jokowi Tegur Menkeu Sri Mulyani Indrawati
Pahala menyebutkan salah satu celah yang bisa menjadi risiko korupsi adalah oknum pegawai pajak tersebut menerima sesuatu menggunakan rekening perusahaan.
Penerimaan yang tidak sepatutnya tersebut akan sulit terlacak dan tidak tercantum dalam LHKPN.
“Nah, itu yang kami pandang sebagai risiko dengan kepemilikan ini, terbuka opsi untuk katakanlah kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak, ada opsi yang lebih aman ketimbang menerima langsung,” ujar Pahala.
Begini Komentar Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Usai KPK Minta Klarifikasi Hingga 8,5 Jam
Ma’ruf Amin Angkat Bicara Soal Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Isu Tak Percaya Ditjen Pajak
Ia mengaku pelacakan menjadi sulit karena KPK tidak mempunyai wewenang untuk membuka data transaksi perusahaan tersebut.
“Akan tetapi, kalau dia lewat perusahaan, enggak ada di LHKPN dan KPK tidak boleh membuka PT ini, enggak ada wewenang kami buka PT, kecuali sudah di penindakan,” katanya.
KPK telah melaporkan temuan tersebut kepada Kementerian Keuangan untuk keperluan pendalaman lebih lanjut.***
Penuhi Panggilan KPK, Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Kekayaannya
Komjen Pol Ahmad Dofiri Menjadi Irwasum Polri, Gantikan Komjen Agung Budi Maryoto
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.












