LINGKARIN.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap R (33) pelaku penusukan terhadap Kolonel Purnawirawan Sugeng Waras selaku Ketua Umum Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan peristiwa penusukan itu terjadi pada 29 Desember 2022 sekitar pukul 14.45 WIB, di depan Kompleks Gardenia, Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Jawa Barat.
“Tersangkanya ada dua orang. Namun satu masih DPO, baru tertangkap satu orang ini,” kata Ibrahim, di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Resuffle Kabinet Indonesia Maju, Ma’rif Amin: Tunggu saja. Kalau Presiden Mau Pasti Ada Tak Penuhi Rasa Keadilan di Masyarakat, Kejagung Banding atas Putusan Sidang Kasus Minyak Goreng
Adapun sesaat sebelum kejadian, menurutnya lagi, kedua tersangka yang berinisial R dan I tersebut telah membuntuti Sugeng dari kawasan Alam Wisata Cimahi (AWC). Saat itu, Sugeng mengendarai mobilnya seorang diri.
Setelah berada di depan Kompleks Gardenia, menurutnya pula, kedua pelaku memberikan isyarat kepada Sugeng jika pintu belakang mobilnya itu dalam kondisi terbuka.
Dari hal itu, kemudian Sugeng turun dari mobilnya untuk melakukan pengecekan.
Sandiaga Uno Disebut Bakal Hadir dalam Silaturahim Akbar PPP DIY di Yogyakarta Pelaku Penggelapan Sepeda Motor yang Dibungkus Kain Kafan oleh Warga Akhirnya Dievakuasi Polisi
“Namun setelah korban berhenti, kemudian tersangka salah satunya memarkirkan kendaraan di depan mobil, kemudian satu orang datang dan melakukan penusukan terhadap korban,” kata dia.
Adapun, menurutnya lagi, tersangka R berperan sebagai pengemudi kendaraan roda dua.
Sedangkan tersangka I merupakan tersangka utama yang diduga melakukan penusukan kepada Sugeng.
Buat Kader Partai Ingin Tinggalkan Partai Gerindra, Prabowo Subianto Sampaikan Pesan Ini Pak Presiden, Blok Rokan Bukan Hadiah Namun Diperoleh Pertamina Melalui Tender
Akibat penusukan itu, menurutnya, Sugeng mengalami lima luka tusukan di bagian pahanya.
Setelah itu, menurutnya pula, kedua korban melarikan diri, sedangkan Sugeng dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat.
“Tersangka R ditangkap di persembunyiannya di daerah Depok, pada hari Senin (2/1),” katanya.
Dapatkah Presiden Jokowi Dimakzulkan Akibat Perppu Cipta Kerja? Ini Jawaban Pimpinan DPR Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Makin Nyata, Jokowi Beri Sinyal dalam Waktu Dekat
Dia pun mengaku pihak kepolisian belum mengetahui motif penusukan terhadap Sugeng. Karena, kata dia, tersangka utama yang berinisial I masih buron.
“Karena permasalahannya tersangka utama yang mengetahui motifnya, sedangkan tersangka yang sekarang itu belum mengetahui motifnya dari kejadian itu,” kata Ibrahim.
Akibat keterlibatannya, R dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima sampai dengan sembilan tahun penjara.***
Nasdem Beri Keterangan Resmi Usai Johnny G Plate Dikabarkan Mundur dari Jabatan Menteri Kominfo Demokrasi Politik di Era Reformasi Berjalan Sayangnya Oligarki Ekonomi Mengendalikan Politik












