LINGKARIN.COM – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perpu Cipta Kerja yang dikeluarkan presiden Jokowi menjadi catatan buruk dalam kehidupan berbangsa kita.
Pasalnya dengan penerbitan Perpu tersebut sama saja pemerintah sedang membangkang terhadap keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Dari awal penyusunan UU Ciptaker memang sudah mendapat penolakan yang luas dari masyarakat.
Proses dan Substansi Bermasalah, Perppu Cipta Kerja Inkonsisten dengan Hasil Putusan MK
Lebih Adil bagi Calon Legislatif, Sistem Proporsional Terbuka Lebih Demokratis
Karena Undang Undang Ciptaker itu dianggap hanya menguntungkan kelompok pemodal dan merugikan tenaga kerja.
Dan ketika berbagai kelompok civil society melakukan judicial review terhadap UU Ciptaker ini ke Mahkamah Konstitusi akhirnya UU ini dibatalkan dan diputuskan sebagai UU yang inkonstitusional bersyarat.
Implikasi dari keputusan tersebut adalah berbagai turunan dari UU Ciptaker tersebut menjadi tidak sah.
Serahkan Penanganan ke Masyarakat, Pemerintah Jangan Abai dan Lepas Tangan Soal Covid-19
Usulan Proporsional Tertutup, Setback ke Zaman Orde Baru dan Khianati Semangati Reformasi
Lalu dengan alasan yang absurd Jokowi akhirnya tetap memaksakan diberlakukan nya UU Ciptaker ini melalui Perpu Ciptaker.
Presiden dengan kekuasaan yang dimilikinya sangat terkesan memaksakan pelaksanaan UU Ciptaker tersebut.
Apakah presiden lupa bahwa negara kita adalah negara hukum yang memiliki aturan aturan konstitusi dan bukan negara kekuasaan dimana daulat penguasa menjadi hukum tertinggi.
Harus Dihentikan, Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Kudeta Konstitusi, Upaya Penguasa untuk Tetap Berkuasa dengan Cara Ubah Konstitusi
Seperti kita ketahui pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil.
Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.
Namun seperti kita ketahui UU Ciptaker sampai saat ini sama sekali belum di perbaiki.
Mengulik Proses dan Protes Jalannya Legislasi di Parlemen agar Hasilkan Produk yang Bermutu
Belum Pernah dalam Sejarah, HUT Partai Dihadiri Presiden dan Wapres, Jokowi: Hanya Hanura
Tindakan yang dilakukan Presiden dengan menerbitkan Perpu Ciptaker tersebut menciderai legislasi, demokrasi dan konstitusi.
Pasalnya MK sendiri sudah membatalkan UU Ciptaker karena secara substansi UU ini bermasalah.
Dan keputusan tersebut adalah aspirasi masyarakat terhadap UU Ciptaker dan di Aminkan oleh MK bahwa UU Ciptaker tersebut bermasalah.
Skenario Kudeta Konstitusi: Hari Ini Berkuasa, Besok Bagaimana Caranya Tetap Bisa Berkuasa
Sampaikan Narasi Sesuai dengan Fakta dan Data, Jubir Anies: Bukan Karangan atau Hoaks
Sehingga dengan diterbitkan nya Perpu Ciptaker tersebut sama saja presiden telah melawan konstitusi dan aspirasi masyarakat.
Dan dengan tindakan tersebut bukan tidak mungkin posisi Presiden Jokowi menjadi terbuka dan memiliki alasan untuk dimakzulkan oleh MPR.
Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***