LINGKARIN.COM – Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo ketika membacakan tuntutan.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” ucap Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.
Dalam persidangan, Rudy mengatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kamaruddin Simanjuntak Bawa Sekoper Bukti ke Bareskrim, Tangkis Tudingan Dirut Taspen Ujian Obyektifitas dan Transparansi bagi TPF BPKN dalam Kasus Gangguan Ginjal Akut
Jaksa juga menilai Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional, serta tidak sepantasnya Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
Yang paling utama, perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Rudy.
Jelang Tahun Baru 2023, BMKG Ingatkan Warga untuk Waspada Cuaca Buruk Saat Aktivitas di Laut Portal Berita Lingkarin.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2022
Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Ferdy Sambo.
“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan ini.
Kasus Penculikan dan Penyiksaan Terhadap Agus Hartono, Polda Jateng Langsung Gelar Perkara Awal Pengusaha Agus Hartono Diculik dan Disiksa dengan Cara Preman, Diduga oleh Penyidik Kejati Jateng
Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun. ***
Presiden Jokowi Ungkap Alasan Akhir Tahun 2022 Ini Kemungkinan akan Hentikan PPKM Lingkarin.com: Tarif Content Placement 2023 Naik, Tarif Publikasi Press Release Tetap
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.














