Pembunuhan Brigadr J, Jaksa Sebut Tak Temukan Alasan Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

- Pewarta

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo ketika membacakan tuntutan.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” ucap Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Dalam persidangan, Rudy mengatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamaruddin Simanjuntak Bawa Sekoper Bukti ke Bareskrim, Tangkis Tudingan Dirut Taspen Ujian Obyektifitas dan Transparansi bagi TPF BPKN dalam Kasus Gangguan Ginjal Akut

Jaksa juga menilai Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional, serta tidak sepantasnya Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Yang paling utama, perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Rudy.

Jelang Tahun Baru 2023, BMKG Ingatkan Warga untuk Waspada Cuaca Buruk Saat Aktivitas di Laut Portal Berita Lingkarin.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2022

Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Ferdy Sambo.

“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap Jaksa Penuntut Umum.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan ini.

Kasus Penculikan dan Penyiksaan Terhadap Agus Hartono, Polda Jateng Langsung Gelar Perkara Awal Pengusaha Agus Hartono Diculik dan Disiksa dengan Cara Preman, Diduga oleh Penyidik Kejati Jateng

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun. ***

Presiden Jokowi Ungkap Alasan Akhir Tahun 2022 Ini Kemungkinan akan Hentikan PPKM Lingkarin.com: Tarif Content Placement 2023  Naik, Tarif Publikasi Press Release Tetap

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Jalan Panjang Menjaga Harga Beras, Bantuan Pangan Jadi Tumpuan
Mencegah Penimbunan, Bulog dan Pemda Kawal Distribusi Beras SPHP Nasional
Indonesia Menuju APBN Sehat: Prabowo Tawarkan Jalan Tanpa Defisit
Misteri Kematian Diplomat Muda: Prabowo Serukan Penyelidikan Menyeluruh
Mohamad Riza Chalid Bebas, Rakyat Cuma Bisa Teriak di Medsos
Topan Ginting Tersandung Senpi & Suap, Bobby Nasution Angkat Suara!
Uhud Tour di Balik Kasus Haji? KPK Dalami Peran Khalid Basalamah
Polemik Chromebook 2019–2022: Nadiem Dipanggil, Kajian Teknis Diduga Direkayasa untuk Menangkan Vendor Tertentu

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Jalan Panjang Menjaga Harga Beras, Bantuan Pangan Jadi Tumpuan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Mencegah Penimbunan, Bulog dan Pemda Kawal Distribusi Beras SPHP Nasional

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:50 WIB

Indonesia Menuju APBN Sehat: Prabowo Tawarkan Jalan Tanpa Defisit

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:07 WIB

Misteri Kematian Diplomat Muda: Prabowo Serukan Penyelidikan Menyeluruh

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:30 WIB

Mohamad Riza Chalid Bebas, Rakyat Cuma Bisa Teriak di Medsos

Berita Terbaru