LINGKARIN.COM – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan dukungan dan akan mengawal proses kasasi ke Mahkamah Agung yang digulirkan Kejaksaan Agung dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 7 Maret 2023, Menkop UKM menuturkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai bahwa terdakwa HS tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
“Oleh karena itu, kami bersama Menko Polhukam berharap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tetap menjalankan proses kasasi. Kita akan kawal bersama-sama,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menhan Prabowo Subianto Terima Brevet Wing Kehormatan Penerbang TNI AU
Penyidikan Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Pada acara yang juga dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Teten Masduki berkeyakinan pihak Jampidum memiliki kekuatan data untuk melakukan proses kasasi.
Terlebih, data terkait penggelapan yang dilakukan oleh KSP Indosurya telah lengkap.
Begini Respons Irjen Pol Teddy Minahasa, Setelah Linda Pujiastuti alias Anita Mengaku Sebagai Istri Siri
Jokowi Tegur Menkeu Sri Mulyani Terkait Kasus Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
“Tinggal bagaimana mengnyinergikan proses pemidanaan dengan pemenuhan kewajiban terhadap anggota,” ujarnya.
Menteri Teten juga berpendapat solusi paling tepat untuk penyelesaian kasus KSP Indosurya adalah asset based resolution dan tidak bisa menggunakan mekanisme bail-out seperti perbankan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tugas pemerintah adalah mengembalikan uang anggota yang telah digelapkan.
Menurutnya, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang selama ini dikawal pemerintah lewat satgas, tidak efektif lantaran aset dan uang di koperasi sudah tidak ada.
Kantongi Penjual Motor Gede Harley Davidson, KPK: Diduga Nama-nama ASN Ditjen Pajak
Presiden Jokowi Diprediksi akan Lakukan Reshuffle Kabinet pada 8 Maret 2023 atau 12 April 2023
Akibatnya, tidak adan pemidanaan jika PKPU tidak dijalankan. Sehingga proses pemidanaan dinilainya sebagai salah satu jalan untuk menarik kembali aset-aset milik anggota.
Selain itu, ia juga mengakui bahwa proses persidangan kasus Indosurya ini lebih berat ke UU Perkoperasian, karena di situlah titik lemah dalam pengawasan koperasi, sehingga UU Perkoperasian akan direvisi
“Indosurya sadar betul, mereka mendirikan koperasi karena kita lemah dalam mengawasi. Jadi, Indosurya menghindar dari pengawasan OJK yang powerfull,” katanya pula.***
Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, Teman Wanita Mario Diperiksa Psikologi Forensik
Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, Teman Wanita Mario Diperiksa Psikologi Forensik
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.














