Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja Perlu Dikaji dari Berbagai Sudut Pandang

- Pewarta

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) perlu dikaji dari berbagai sudut pandang.

Lantaran, dirinya tidak ingin Perppu Cipta Kerja hanya menguntungkan salah satu pihak saja.

“Ada yang harus dilihat oleh DPR nanti ketika Perppu ini diserahkan kepada DPR.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penandatanganan Kontrak Kemhan dengan BUMN dan Swasta Lokal Disaksikan Jokowi dan Prabowo Pemerintah Agar Beri Perhatian Khusus bagi Pasien Gangguan Ginjal pada Anak

“Hanya saja, kemudian untuk bisa memperbaiki Perppu itu, maka yang harus diperbaiki oleh Pemerintah dan DPR adalah dengan melihat dan mendetail turunannya di peraturan pemerintah,” ucap Irma saat ditemui  di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 11 Januari 2023.

Dirinya mengakui bahwa Perppu merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak bertentangan dengan aturan perundangan.

Akan tetapi, dalam penerapan kebijakan Perppu Cipta Kerja nanti, setiap pihak melalui DPR RI bisa memberikan sejumlah catatan melalui turunan dalam Peraturan Menteri secara detail agar tidak timpang sebelah.

“Perppu ini bisa jalan, kalau itu pun tidak ditolak oleh DPR. Kemudian DPR harus memberikan catatan-catatan melalui turunan di Peraturan Menteri.”

“Di Peraturan Menteri itulah ada detail-detail yang (nantinya) bisa memuaskan pekerja, jangan sampai malah menimbulkan masalah-masalah akibat tidak (dibahas) detail (dalam) Peraturan Menteri,” terang politisi Fraksi Partai NasDem DPR RI itu.

Tidak ingin menimbulkan kerusuhan yang berkepanjangan, Irma meminta Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan secara rinci poin penting yang nantinya akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri kepada para pekerja, jika Perppu Cipta Kerja disahkan. Baginya, penjelasan ini menjadi penting untuk meminimalisir hoaks.

“Banyak juga berita-berita hoaks yang kemudian ditangkap oleh pekerja yang tidak memahami (karena) hanya mendapatkan info sepihak. Bagi pasal-pasal yang memang krusial dan itu memang harus dilakukan perbaikan, (maka) tempatnya adalah di peraturan menteri tersebut.”

“Saya kira itu yang harus dilakukan oleh menteri tenaga kerja agar tidak gaduh,” pungkas legislator Sumatera Selatan II itu.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Peran Press Release Berbayar untuk Kampanye Bisnis yang Terukur dan Kredibel
Dedi Prasetyo Resmi Jadi Wakapolri, Mutasi Besar Polri Dimulai
Indonesia–Brasil Dorong Multilateralisme Lewat Diplomasi Personal yang Efektif
PHK Capai 26 Ribu Kasus hingga Mei 2025: Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau Paling Terdampak
Termasuk Kapolda Jatim, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
Komisi Kode Etik Polri Berhentikan Tidak dengan Hormat AKP Dadang Iskandar, Kasus Polisi Tembak Polisi
Gagal Masuk Senayan, Kini PPP Buka Pintu Terkait Kemungkinan Kedatangan Prabowo Subianto dan Gerindra
Pendukung Prabowo – Gibran Puas dengan Kinerja Pemerintahan Jokowi, Diungkap Lembaga Survei Indikator

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:29 WIB

Peran Press Release Berbayar untuk Kampanye Bisnis yang Terukur dan Kredibel

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:33 WIB

Dedi Prasetyo Resmi Jadi Wakapolri, Mutasi Besar Polri Dimulai

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:22 WIB

Indonesia–Brasil Dorong Multilateralisme Lewat Diplomasi Personal yang Efektif

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:02 WIB

PHK Capai 26 Ribu Kasus hingga Mei 2025: Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau Paling Terdampak

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:10 WIB

Termasuk Kapolda Jatim, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:00 WIB