Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute
LINGKARIN.COM – Usulan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun semakin menuai banyak kritik.
Penggalangan masa para kepala desa disinyalir diprakarsai oleh Kementrian Desa PDTT. Dan yang sangat mengherankan gagasan ini langsung direstui oleh Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DPR dan Pemerintah Tak Bisa Bahas Revisi UU tentang Desa Tahun 2023, Ini Penjelasannya
Indikasinya Cukup Kuat, Ketua PPP Achmad Baidowi: Bakal Ada Reshuffle Kabinet lagi
Dikutip dari CNN Indonesia memberitakan bahwa DPR pun langsung bergerak melalui Komisi II yang telah resmi mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang.
Setelah Jokowi dan Gibran, Anak Bungsu Presiden Kaesang Pangarep Juga Ingin Terjun ke Politik
Sekretariat Bersama Koalisi Partai Gerindra dan PKB Diresmikan, Sandiaga Uno Hadir
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait revisi UU tersebut.
Dalam surat itu, Komisi II meminta agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR.
Dikutip dari kompas.com yang memberitakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu tuntutan kepala desa (kades) yang ingin masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun.
Menurut Tito bahwa perpanjangan masa jabatan kades ini akan dilihat terlebih dahulu, apakah lebih banyak positifnya atau justru negatif.
Kudeta Konstitusi: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden akan Dimainkan Kepala Desa?
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut di Kementerian Pertahanan Mulai Disidik KPK
Tito menyampaikan bahwa Jika banyak positifnya, kenapa tidak?
Dari rentetan peristiwa demonstrasi para kepala desa, dipanggilnya Budiman Sudjatmiko oleh Presiden Jokowi.
Hingga usulan Komisi II DPR ke Baleg DPR tampak sangat lancar tanpa ada hambatan apapun.
Ada Diskriminasi di DPR dalam Selesaikan RUU PPRT, DPR Salah Tentukan Prioritas?
Surya Paloh Dukung Penuh Pemerintahan Jokowi dan Ma’ruf Amin hingga Selesai
Semua peristiwa ini menjadi sangat tidak wajar.
Sementara secara nalar, aspirasi perpanjangan dari kepala desa ini adalah hal yang tertolak belakang dengan logika demokrasi
Dimana penguasa meminta masa jabatan yang lebih panjang. Bukan rakyat yang dipimpinnya yang menghendaki.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono Pastikan Netralitas TNI dalam Pemilu Serentak 2024
Tunjukkan Kinerja Baik, Tingkat Keterpilihan Menteri BUMN Erick Thohir Semakin Meningkat
Adapun alasan-alasan yang dilontarkan oleh berbagai pihak tidak cukup kuat untuk melegitimasi perpanjangan tersebut.
Yang lebih tidak bisa diterima publik adalah usulan ini sangat paradoks dengan masa jabatan presiden dan kepala daerah yang ditetapkan hanya 5 tahun.
Jika 9 tahun masa jabatan dan kepala desa bisa terpilih 2 periode maka dia akan mempimpin selama 18 tahun.
Soal Ridwan Kamil Disebut Sudah Masuk Partai Golkar, Ini Respons Waketum Golkar Nurul Arifin
Ma’ruf Amin Berharap PKB Kembali Jadi Partai Peringkat 3 Besar pada Pemilu 2024
Ini tentunya akan menghalangi pembaharuan-pembaharuan dan menyia-nyiakan potensi pemimpin-pemimpin potensial di desa.
Jika alasannya masih ada persaingan politik karena 6 tahun masa jabatan kades dianggap terlalu singkat seperti yang disampaikan oleh Kades Poja, NTB, Robi Darwis yang berharap dengan perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun akan mengurangi persaingan politik tersebut.
Alasan polarisasi seperti di atas akibat pemilihan kades tentunya hal yang tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan perpanjangan masa jabatan kades.
Soal Intervensi Loloskan Partai Politik Tertentu, KPU Tak Pernah Instruksikan KPUD
Termasuk Kesederhanaannya, Ganjar Jadi Sosok Ideal untuk Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi
Jika masalahnya hanya itu saja maka harusnya ada upaya sosialisasi demokrasi yang sehat bagi masyarakat.
Sehingga masyarakat mempunyai kesadaran berpolitik yang benar, bukan dengan memperpanjang masa jabatan kades.
Jelas-jelas jika ada opini polarisasi menjadi alasan perpanjangan masa jabatan desa maka polarisasi yang justru lebih parah setelah pilpres.
Pengamat Apresiasi Partai Golkar Ajak Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Debby Kurniawan Dukung Larangan Permainan ‘Latto-Latto’ Saat Kegiatan Belajar Mengajar
Jika analoginya sama maka hal ini akan dijadikan alasan oleh penguasa untuk memperpanjang masa jabatan dan secara halus mendorong DPR untuk amandemen terhadap Undang-Undang.
Ini adalah upaya makar terhadap konstitusi secara halus. Jelas-jelas upaya penguasa yang ingin berkuasa lebih lama adalah langkah otoriterian.
Sejatinya masa jabatan kades ini harusnya sama-sama 5 tahun seperti masa jabatan presiden sehingga Mendagri harusnya lebih mengedepankan dasar konstitusi yang menjadi landasan pertimbangan.
Perkembangan zaman terus berubah, pendekatan dalam pengelolaan desa pun tentunya membutuhkan pembaharuan-pembaharuan.
Jika dijabat oleh orang yang sama dalam kurun waktu yang panjang maka akan beresiko bahwa desa tidak mampu adaptif dengan perubahan/perkembangan zaman. ***










