LINGKARIN.COM – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja tidak tepat lantaran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sendiri, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), diminta untuk dilakukan perbaikan.
“Kehadiran Perppu nomor 2 tahun 2022 ini berpotensi mengganggu, merusak serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan pada hierarki perundang-undangan di negeri ini,” tegas Ledia Hanifa Amaliah dalam rilis yang diterima tim, Selasa 3 Januari 2023.
Diketahui, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu diteken Presiden RI Joko Widodo.
Penyelenggara Pemilu 2024 Lebih Baik Tak Ikut dalam Perdebatan Sistem Pemilihan Umum
Demi Pengamanan Perayaan Tahun Baru 2023, Polri Perketat Kegiatan Izin Keramaian
Lebih lanjut Ledia menjelaskan bahwa ketika UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021, dalam keputusannya MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.
“Jadi MK secara lugas memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan pada Undang-Undang Cipta Kerja ini dengan tenggat hingga November 2023.”
Kedatangan FIFA di G20 Makin Percepat Transformasi dan Kemajuan Sepak Bola Nasional
Kementerian Kesehatan Publikasikan Sebanyak156 Obat Sirop yang Boleh Diresepkan
“Namun, bukannya melaksanakan amanah perintah perbaikan Undang-Undang tersebut bersama DPR, Presiden Jokowi malah menerbitkan produk hukum baru berupa Perpu.”
” Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa,” tegasnya.
Langkah Jokowi ini, menurut Ledia, juga menunjukkan betapa pemerintah itu malas, menggampangkan pelanggaran terhadap hierarki perundang-undangan.
Padahal pemerintah masih punya waktu satu tahun untuk melaksanakan perintah MK memperbaiki UU Cipta Kerja.
Setubuhi Pasiennya, Satpam Perumahan BSD yang Jadi Dukun Cabul Ditangkap Polisi
Jokowi Minta Aparat Penegak Hukum Usut Kasus Penyelewengan Minyak Goreng
“Dimana (perbaikan) itu melibatkan publik dan membahasnya bersama DPR, tetapi yang dipilih secara sadar justru menerbitkan Perppu, yang berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik, abai pada ketundukan pada hirarki perundang-undangan yang menurut UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1 dan 2 memiliki kuasa membentuk Undang-Undang bersama Presiden,” tegasnya.
Ledia mengaku tidak menafikan bahwa Presiden memiliki hak prerogratif menerbitkan Perpu.
Meski begitu, Legislator Dapil Jawa Barat I ini mengatakan, syarat kehadiran Perpu No 2 Tahun 2022 ini tidak kuat dan terlalu dipaksakan.
CEK FAKTA: Warga Negara Asing Calon Penghuni IKN dari China Mulai Berdatangan
Polri Identifikasi 5 Terduga Teroris Kelompok NII yang Diamankan di Tangsel
“Salah satu syarat kehadiran Perppu adalah kegentingan yang memaksa dan ketidakmungkinan memunculkan Undang-Undang dengan prosedur biasa.”
“Mana situasi genting yang kita hadapi? Mana ketidakmungkinan memunculkan Undang-Undang dengan prosedur biasa? Yang ada justru keputusan pemaksaan dari Presiden yang mencederai kehidupan demokratis,” tegas politisi yang juga Anggota Komisi X DPR RI ini.
Alasan kepentingan terkait ancaman resesi global, peningkatan inflasi, hingga ancaman stagflasi yang bahkan dikaitkan pula dengan perang Rusia-Ukraina menurut Ledia terlalu berlebihan.
Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport
Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
“Pemerintah sendiri yang mengingatkan kita betapa Indonesia tetap siap menghadapi krisis ekonomi global mengingat pertumbuhan ekonomi masih berada pada angka positif, 5 persen.”
“Kita masih punya harapan positif menghadapi tahun-tahun mendatang, sehingga penerbitan Perppu ini sekali lagi tidak memiliki cukup kuat alasan kecuali sekedar memuaskan kemauan para pengusaha,” tegasnya.
Oleh karena itu, Ledia mendorong DPR menolak Perppu ini dan meminta pemerintah taat pada perintah MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil
Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
Ia juga meminta pemerintah lebih membuka partisipasi publik, dengarkan aspirasi berbagai pemangku kepentingan, duduk bersama DPR membahas UU demi kepentingan rakyat.
“Itu baru langkah demokratis yang berlandaskan nilai Pancasila, musyawarah mufakat.”
” Jangan menutup tahun dengan menjadi pemerintah yang otoriter, pro pengusaha dan meninggalkan rakyat,” tutupnya.***
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.