LINGKARIN.COM – Putusan No 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada tanggal 25 November 2021, menyatakan bahwa UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) “inkonstitusional bersyarat”.
Berkenaan dengan itu, Mahkamah Konstitusi (“MK”) memberikan waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan penyempurnaan dan memerintahkan agar pemerintah tidak mengeluarkan peraturan pelaksanaan apapun terhadap UUCK yang sifatnya strategis.
Putusan MK adalah sebuah norma baru sebagai positive legislative yang harus dipatuhi sebagai hukum, dan UUCK sejatinya merupakan sebuah transplantasi hukum yang dilakukan dengan metode omnibus law.
Kembalinya Romahurmuziy Bisa Ganggu Internal Partai, PPP Dinilai Gagal dalam Regenerasi Kader Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Seorang Perempuan di Kamar Kosnya di Panjer Denpasar
Baca konten lebih lanjut di sini: Kado Tahun Baru, Perppu Cipta Kerja Cacat Konstitusional atau Constitutionally Invalid
Artikel ini dikutip dari media online Arahnews.com, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.***