LINGKARIN.COM – Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang kontroversial.

Dengan peraturan itu, Omnibus Law yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi UU yang konstitusional.

Pada dasarnya, presiden sedang bermain-main dengan konstitusi.

Dikabarkan Mundur dari Jabatan Menteri Kominfo, Berikut Keterangan Resmi Johnny G Plate

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi Berkorelasi dengan Elektabilitas Ganjar Pranowo

Tapi, mengapa Presiden Jokowi seperti ngotot benar menggoalkan Omnibus Law/UU Cipta Kerja?

Pemerintahan Jokowi mengkampanyekan UU Cipta Kerja, sesuai namanya, sebagai upaya membuka lapangan kerja lewat kemudahan berbisnis dan berinvestasi.

Tapi, itu sebenarnya cuma dan propaganda. Penyumbang lapangan kerja terbesar (97%) di Indonesia adalah sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang justru akan dilibas oleh usaha-usaha besar lewat UU itu.

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi Berkorelasi dengan Elektabilitas Ganjar Pranowo

Kembalinya Romahurmuziy Dinilai Dapat Perkuat Soliditas PPP dalam Hadapi Pemilu 2024

UU itu dirancang dan didukung oleh asosiasi-asosiai pengusaha besar seperti Apindo, Kadin dan Hipmi.

Mereka adalah kelompok yang akan menerima “fasilitas kemudahan berbisnis”.

Baik dalam bentuk subsidi maupun perizinan bisnis bebas hambatan (jika perlu mengabaikan alam serta nasib pekerja/buruh).

Kembalinya Romahurmuziy Dinilai Dapat Perkuat Soliditas PPP dalam Hadapi Pemilu 2024

Kader Gerindra Harus Menangkan Prabowo, Jangan Bermanuver Politik untuk Ambisi Pribadi

UU Cipta Kerja, misalnya, memberi subsidi perusahaan smelter batubara dan nikel, dengan memberi keringanan dan bahkan membebaskan royalti (royalti 0%).

Nampak jelas bahwa Presiden Jokowi sedang melayani usaha-usaha besar yang hanya kecil perannya dalam menyerap tenaga kerja.

Presiden ngotot bekerja untuk kelompok oligarki.

Kader Gerindra Harus Menangkan Prabowo, Jangan Bermanuver Politik untuk Ambisi Pribadi

Kado Tahun Baru, Perppu Cipta Kerja Cacat Konstitusional atau Constitutionally Invalid

Oleh: Farid Gaban, wartawan senior.***