LINGKARIN.COM – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah.
Ia menilai pemerintah tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Mengingat, MK dalam putusannya menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional sehingga perlu adanya perbaikan.
Gadis Bersarung yang Ditemukan Lemas di Sekitar Persawahan, Ternyata Korban Kekerasan Seksual Belum Terima Salinan Perppu Cipta Kerja, Keputusan DPR Hanya Bisa Terima atau Tolak Perppu
“Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun.”
“Kenapa diminta untuk diperbaiki? karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty dalam keterangan tertulis Senin (2/01/2023).
Netty menjelaskan, berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil.
Jelang Tahun Politik, Said Aqil Siradj: Waspadai Kemungkinan terjadinya Turbulensi Politik Mempertanyakan Cinta Ridwan Kamil Senilai Rp 1 Trilyun kepada Kaum Nahdliyin
Pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.
Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.
Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Diminta Kawal Agenda Pemilu 2024 dengan Jaga Kesejukan Berbangsa Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Lingkungan Padat Penduduk Ponorogo Terbakar Hebat
Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.
“Eloknya ini dulu yang diperbaiki. sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah.”
“Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tambah Netty.
Mahkamah Konstitusi Diminta Tetap Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pertumbuhan Ekonomi Belum Sepenuhnya Berdampak Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Menurut Netty, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini menunjukkan kalau pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif.
“Ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia, karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif.”
“Kalau Lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” jelas Netty.
RajaKomen, Platform Rekomendasi untuk Kampanye di Media Sosial Catatan Akhir Tahun, Pelajaran dari Proyek IKN, Kereta Cepat Jakarta – Bandung dan MeiKarta
Selain itu, Netty khawatir jika Perppu Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya para pekerja.
“Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja,” pungkas Politisi Fraksi PKS ini.***