LINGKARIN.COM – Pakar Hukum Tata Negara Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. mengkritik kebijakan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Sebab, kebijakan tersebut sangat potensial tidak berlandasakan pada moralitas konstitusional yang aksentuasinya bukan saja semata tentang prosedur pembentukan undang-undang dengan memenuhi kaidah formalitas belaka.

“Tetapi hakikatnya pembentukan undang-undang itu wajib berpijak pada moralitas konstitusional yang berada dalam UUD 1945 itu sendiri.”

Timbulkan Kegaduhan, MUI Sulawesi Selatan Terima 2 Aduan tentang Ajaran Sesat

Romahurmuziy Bisa Jadi Duta Antikorupsi di Tengah-tengah Masyarakat ataupun Kader PPP

Baca konten lebih lanjut di sini: Fahri Bachmid: Perpu Cipta Kerja Kebijakan yang Destruktif atas Supremasi Konstitusi

Artikel ini dikutip dari media online Apakabarnews.com, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.***

Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.