LINGKARIN.COM – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan arahan Presiden RI Joko Widodo agar seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah perlu dimaknai secara positif.
“Yang jelas, larangan bukber (buka bersama) ini jangan disalahartikan, bukan melarang kegiatan keagamaan,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 23 Maret 2023.
Pasalnya, kata dia, alasan yang disampaikan dalam surat arahan tersebut karena saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lukas Enembe Sempat Mogok Minum Obat, Ali Fikri: Hanya pada Senin dan Selasa Kemarin
Media Online Lingkarin.com dan FSMN Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
“Secara global, status penanganan COVID-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut, termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut,” ujarnya.
Konten artikel ini dikutip dari media online Infoekonomi.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
Baca konten dengan topik ini, di sini: Presiden Jokowi Keluarkan Arahan agar Pejabat Tak Gelar Buka Puasa Bersama Ramadhan 2023
Presiden Jokowi Angkat Bicara Tentang Sosok Menpora yang akan Gantikan Zainudin Amali
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Ungkap Alasan Tak Laporkan Balik Indonesia Police Watch
Oleh sebab itu, lanjut dia, masih diperlukan kehati-hatian lantaran masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus COVID-19 di tempat-tempat yang jadi kerumunan massa.
“Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada,” tambahnya.
Dalam konteks tersebut, Saleh menilai larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.
Pejabat Kementerian Sekretariat Negara Dinonaktifkan Usai Sang Istri Viral Pamer Harta di Medsos
Perihal Transaksi Rp300 Triliun, Mahfud MD Kembali Temui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
“Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber,” tuturnya.
Selain memberikan santunan bagi masyarakat kurang mampu, menurut dia ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan sebagai amalan di bulan Ramadhan, seperti bertadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian ataupun kerumunan.
“Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan,” ucap mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Laporan Dugaan Gratifikasi ke KPK, Yasonna H. Laoly sudah Panggil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Usai IPW Laporkan Wamen Kumham ke KPK, Kini Asisten Pribadi Wamen Kumham Laporkan Ketua IPW ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Adapun Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023.***
Terkait Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi, IPW Laporkan Wamen Kumham Eddy Hiariej ke KPK
Inilah Daftar Portal Berita ‘Info Ekbis Media Network’ yang Dukung Program Manajemen Reputasi Anda














