POINNEWS.COM – Polri menerbitkan red notice terhadap dua tersangka dugaan pemalsuan yang turut menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial ES dan H.
“(Dua tersangka kasus Bambang Kayun) udah kita bikin red notice,” ujar Wakil Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Dicky Patria Negara kepada wartawan, Rabu 14 Desember 2022.
Baca Juga Istikamah Jaga Amanah Rakyat, Zulkifli Hasan Nyatakan PAN Siap Ikuti Pemilu 2022 Relawan Ungkap Gaya Kepemimpinan Ganjar Pranowo dan Erick Thohir, Jelang Pilpres 2024
Kendati begitu, Dicky belum membeberkan secara detail terkait kasus yang menyeret Bambang Kayun.
Dia menyebut perkembangan kasus ini akan disampaikan jika keduanya telah ditangkap.
“Kalau udah ada ya, (Setelah keduanya) kita tangkap,” ucapnya.
Baca Juga Sukses Memimpin DKI Jakarta, Kini Anies Baswedan Diminta Memimpin Indonesia Aiptu Sofyan Jadi Korban Bom Astanaanyar, Polda Jabar Beri Perhatian Khusus ke Anak-anaknya
Menurut Dicky, Polri menduga keduanya telah berada di luar negeri.
“Dengan adanya red notice, kan berarti sudah kita kirimkan, berarti yang bersangkutan diduga kabur ke luar negeri,” tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyuap AKBP Bambang Kayun telah berada di luar negeri.
Baca Juga Bom Polsek Astanaanyar, Inilah Wajah dan Identitas Diduga Pelaku Bom Bunuh Diri 2 Periode Saja Sudah Cukup untuk Hidup Bersama dengan Pak Jokowi
KPK saat ini sedang melakukan pencarian.
“Penyuapnya itu kalau nggak salah, namanya lupa, cuma sekarang yang bersangkutan kalau nggak salah itu di luar negeri atau berdomisili di luar negeri gitu.”
“Tapi yang jelas yang bersangkutan pengusaha,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu 10 Desember 2022 lalu.***
Baca Juga Protes UU KUHP Baru dengan Menginap di DPR, Menteri Yassona: Nggak Usahlah, Nggak Ada Gunanya Ken Setiawan: Serangan di Polsek Astana Anyar Semakin Intensif Jelang Natal dan Tahun Baru
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.