LINGKARIN.COM – Kasus penganiayaan terhadap David (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bergulir panjang.
Dandy sudah menjadi tersangka, sementara Rafael telah dicopot dari jabatannya.
Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana di rekening milik Rafael.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rafael Alun Trisambodo Resmi Mengunduran Diri dari Jabatan dan Status Aparatur Sipil Negara
Begini Kondisi Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Saat Dijenguk Kapolres Jaksel
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan temuan perihal adanya dugaan TPPU dari rekening milik Rafael tersebut.
“Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023).
4 Pesawat Tambah Kekuatan Bantuan Kemanusiaan Turki dan Suriah, Ini Penjelasan Prabowo
Dirut Mahkota Propertindo Bongkar Aksi Provokasi Investor Gadungan Lewat Aksi Akun Palsu
Dikatakannya, indikasi tersebut sudah ada sejak tahun 2010. Selain itu hasil analisa dari PPATK sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
Namun, ia tidak merinci nominal dari indikasi TPPU aliran dana dari rekening Rafael, seperti kapan terjadinya dana yang masuk dan keluar.
“Itu kasus lama yang sudah kami proses,” ucapnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.
Portal Berita Lingkarin.com Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj 1444H/2023
Diduga Disandera Kelompok Kriminal Bersenjata, Meutya Hafid Minta TNI Bebaskan Pilot Susi Air














