LINGKARIN.COM – Hasil Musyawarah Rakyat (Musra) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar) menghasilkan nama Prabowo Subianto unggul mengalahkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) idaman.
“Berani dan tegas, merupakan kriteria dan karakter yang diinginkan oleh peserta di Sulteng.”
“Selain itu berwibawa, jujur dan bersih juga menjadi harapan peserta,” kata Ketua Panitia Musra Panel Barus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Anies Baswedan Beri Respons Soal Surya Paloh Tak Permasalahkan AHY Jadi Wakil Presiden
Prabowo Subianto – Ganjar Pranowo Disebut Pasangan Ideal Capres – Cawapres Usai Tampil Akrab di Kebumen
Dia menjelaskan Musra di Sulteng, Minggu 5 Maret 2023 dengan 1.916 peserta yang ikut voting.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden urutan teratas yang paling diinginkan masyarakat.
Prabowo memimpin dengan perolehan 27,71 persen, disusul Ganjar Pranowo yang meraih 23,59 persen dan selanjutnya Airlangga Hartarto 12,95 persen dan Moeldoko sebesar 11,01 persen.
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Disebut Sebagai Figur Tengah yang Ideal bagi Bangsa Indonesia
Partai Golkar Tanggapi Kabar Terkait Informasi Koalisi Indonesia Bersatu Berpotensi Bubar
Sementara Musra di Pontianak, Kalimantan Barat, Prabowo juga terlihat paling unggul.
Musra itu diselenggarakan pada tanggal yang sama, voting diikuti oleh 1.361 peserta.
Prabowo memperoleh 23,07 persen, Ganjar Pranowo sebanyak 20,21 persen, Airlangga Hartarto sebesar 17,12 persen dan Mahfud MD sebanyak 16,24 persen.
Presiden Jokowi Wajib Sikapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Siapa yang Bermain Api?
Siapa di Balik Partai Prima yang Menangkan Gugatan Tunda Pemilu 2024 di PN Jakarta Pusat
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
PDIP Tolak Upaya Penundaan Pemilu 2024, Hasto Kristiyanto: Tak Ada Toleransi dan akan Melawan
Bertemu dengan Ketua Majelis PPP Romahurmuziy, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Soal Ini
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.














