Presiden Tak Punya Hak Konstitusi untuk Mengubah UUD Maupun Masa Jabatan Presiden

- Pewarta

Kamis, 22 Desember 2022 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Konstitusi hasil amandemen 1999-2002 menyisakan banyak permasalahan fundamental bagi sistem politik dan demokrasi Indonesia.

Mengakibatkan Indonesia dalam cengkeraman partai politik dan oligarki pengusaha.

Partai politik menguasai parlemen (DPR), dan juga eksekutif (presiden). Membuat check and balances tidak berfungsi.

Soal Kesiapan Industri Tanah Air Olah Bijih Bauksit, Menko Airlangga Hartarto Beri Penjelasan Ini Memang Tak Mudah bagi Anies Baswedan Masuk Jawa Tengah, Ternyata Ada Masalah Ini

Karena terindikasi jelas terjadi persekongkolan antara eksekutif dan legislatif, menciptakan pemerintahan otoriter dan tirani.

Banyak pihak menuding pemilihan presiden (pilpres) langsung oleh rakyat sebagai akar masalah dari semua ini.

Pilpres langsung dengan dominasi partai politik membuat bandar oligarki menguasai Indonesia.

Tentang Politik Tahun 2024, Sandiaga Uno Mengaku Selalu Koordinasi dengan Prabowo Gelombang PHK Terjang Start Up Indonesia, Begini Tanggapan Menkop dan UKM Teten Masduki

Maka itu, banyak pihak percaya sistem konstitusi sebelum amandemen, atau UUD 1945 asli, dapat menjadi solusi atas permasalahan bangsa dewasa ini.

Karena presiden dipilih oleh MPR. Seruan “kembali ke UUD 1945” menggema.

Pada saat bersamaan, pendukung Jokowi sedang berupaya keras untuk memperpanjang masa jabatan presiden atau mengubah periode jabatan presiden menjadi lebih dari dua periode.

Kecurangan Manipulasi Data, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Minta KPU Audit Sipol Kepolisian Lakukan Mediasi Terkait Dualisme Pimpinan Ormas yang  Picu Kesalahpahaman

Namun, reaksi masyarakat ternyata sangat keras menolak rencana perpanjangan masa jabatan presiden yang melanggar konstitusi ini.

Meskipun melalui MPR dengan mengubah konstitusi terlebih dahulu, agar seolah-olah konstitusional.

Manuver ini disebut dengan kudeta konstitusi: constitutional coup.

Menkopolhukam Mahfud MD Beri Tanggapan Soal Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Partai Gerindra Pilih Gunakan Nomor Urut Parpol, Sufmi Dasco Ahmad Ungkap Alasannya

PERPPU atau dekrit presiden tidak bisa memperpanjang masa jabatan presiden, karena melanggar konstitusi.

Sidang istimewa MPR memperpanjang masa jabatan presiden dikecam dan ditolak keras masyarakat.

Karena pada intinya merupakan kudeta konstitusi. Kalau dipaksakan, bisa mengundang keributan sosial, bahkan mungkin konflik horisontal.

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan Pilih Nomor Urut Lama Lingkarin.com: Tarif Content Placement 2023  Naik, Tarif Publikasi Press Release Tetap

Otak bandit memang selalu menemukan cara-cara licik untuk mencapai tujuannya, dengan menghalalkan segala cara.

Maka itu, ketika semua upaya menemukan jalan buntu, “Kembali ke UUD 1945 asli” menjadi topik yang bisa ditunggangi untuk kepentingan perpanjangan masa jabatan presiden.

Jokowi diharapkan menerbitkan dekrit presiden “kembali ke UUD 1945 asli”, dan dipersilakan memperpanjang masa jabatannya, 2 atau 3 tahun.

Ini namanya menunggangi isu “kembali ke UUD 1945 asli” sebagai solusi bangsa.

Tetapi, malah digunakan untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Membuat pemerintahan Jokowi menjadi pemerintahan otoriter dan tirani.

Karena, “kembali ke UUD 1945 asli” harus satu paket dengan pembatasan masa jabatan presiden lima tahun, dan maksimal dua periode, berlaku surut.

Artinya berlaku untuk masa jabatan presiden sampai pemilihan presiden terakhir, yaitu 2019.

Dalam hal ini, presiden yang sudah menjabat dua periode, seperti SBY dan Jokowi, tidak bisa lagi menjabat presiden.

Tetapi, Megawati yang baru menjabat presiden satu periode masih bisa dipilih sebagai presiden.

Ini esensi yang dikehendaki oleh suara-suara “kembali ke UUD 1945 asli”. Selain itu, akan mendapat penolakan keras dari masyarakat, yang tidak menghendaki “kembali ke UUD 1945 asli” ditunggangi untuk kepentingan perpanjangan masa jabatan presiden, menciptakan otoritarian dan tirani.

Kalau Jokowi mengeluarkan dekrit “kembali ke UUD 1945 asli” dengan memperpanjang masa jabatannya sendiri, maka Jokowi melanggar konstitusi.

Karena, presiden tidak mempunyai hak konstitusi untuk mengubah UUD maupun masa jabatan presiden.

Mengubah UUD, termasuk “Kembali ke UUD 1945 asli” merupakan hak konstitusi MPR, sehingga hanya bisa dilakukan oleh MPR.

Tetapi tidak bisa dilakukan oleh MPR saat ini, karena tidak mempunyai kredibilitas, setelah menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden yang melanggar konstitusi.

Maka itu, kalau elit bangsa ini sungguh-sungguh ingin “kembali ke UUD 1945 asli”, maka sidang MPR untuk “kembali ke UUD 1945 asli”, dengan pembatasan masa jabatan presiden, wajib dilaksanakan setelah pemilu 2024: oleh anggota MPR terpilih pemilu 2024.

Karena itu, pemilihan presiden sebagai mandataris MPR, baru dapat dilakukan tahun 2029.

Kalau dipaksakan tahun 2024, maka patut diduga keras ada kepentingan mau menunggangi “kembali ke UUD 1945 asli”.

Untuk menciptakan pemerintahan otoriter dan tirani: memperpanjang masa jabatan presiden Jokowi, yang akan mendapat penolakan keras dari masyarakat.

Karena, konstitusi bukan merupakan barang dagangan yang bisa dibarter, “kembali ke UUD 1945 asli” dengan perpanjangan masa jabatan presiden.

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***

Berita Terkait

Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI Periode 2024 – 2029
Bahlil Lahadalia Tanggapi Kader Partai Golkar Airin Rachmi Diany Dapat Dukungan PDIP di Pilkada Banten
Terkait Pilkada 2024 Prabowo Subianto Pastikan Tak Ada Intervensi Sedikitpun dari Presiden Jokowi
Masyarakat Dihimbau agar Tak Lengah Awasi Kelanjutan dari Polemik RUU Pilkada yang Batal Disahkan DPR
Aksi Kejahatan Lewat Revisi UU Pilkada Dibatalkan Namun Niat Jahat DPR Tak akan Pernah Dilupakan Rakyat
Kemarahan Rakyat Muncul di Berbagai Daerah, Akibat Konstitusi Diakal-akalin Demi Kepentingan Politik Tertentu
Alasan Dukung Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Jadi Calon Gubernur Jakarta, Begini Alasan Ganjar Pranowo
Ingin Selamatkan Lampung Tengah dari Kezaliman, Mardiana Siap Berkontestasi Lawan Suami di Pilkada 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI Periode 2024 – 2029

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:43 WIB

Bahlil Lahadalia Tanggapi Kader Partai Golkar Airin Rachmi Diany Dapat Dukungan PDIP di Pilkada Banten

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:06 WIB

Terkait Pilkada 2024 Prabowo Subianto Pastikan Tak Ada Intervensi Sedikitpun dari Presiden Jokowi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:12 WIB

Masyarakat Dihimbau agar Tak Lengah Awasi Kelanjutan dari Polemik RUU Pilkada yang Batal Disahkan DPR

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:51 WIB

Aksi Kejahatan Lewat Revisi UU Pilkada Dibatalkan Namun Niat Jahat DPR Tak akan Pernah Dilupakan Rakyat

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:18 WIB

Kemarahan Rakyat Muncul di Berbagai Daerah, Akibat Konstitusi Diakal-akalin Demi Kepentingan Politik Tertentu

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:50 WIB

Alasan Dukung Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Jadi Calon Gubernur Jakarta, Begini Alasan Ganjar Pranowo

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:07 WIB

Ingin Selamatkan Lampung Tengah dari Kezaliman, Mardiana Siap Berkontestasi Lawan Suami di Pilkada 2024

Berita Terbaru