LINGKARIN.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuat sensasi berlebihan dalam putusan-nya memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Mahfud dalam unggahan di Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis, menegaskan berdasarkan logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah, tetapi berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.
“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang,” tulis Mahfud dalam takarir unggahan-nya tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Termasuk Banten, Airlangga Hartarto Menang di 5 Daerah Versi Musyawarah Rakyat
Nama Capres dan Cawapres 2024 akan Dusung PPP Melalui Mukernas pada Maret-April 2023
Mahfud menegaskan bahwa PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut sembari menjabarkan setidaknya ada empat alasan berdasarkan hukum.
Pertama, Mahfud menegaskan bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum dan kompetensinya tidak berada di PN.
Misalnya, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan soal keputusan ke pesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gerak Bersama Bangun Negeri, AHY: Koalisi Perubahan Jadi Wadah Rakyat yang Ingin Perubahan
Partai Gerindra Kalbar Siap Perjuangkan Prabowo Presiden, Sugiono: Indonesia Menang
“Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara,” ujar Mahfud.
Sementara untuk sengketa selepas pemungutan suara maupun hasil pemilu kompetensi berada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu pakem-nya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” tulis Mahfud.
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Ungkap Kriteria dalam Tentukan Calon Wapres untuk Anies Baswedan
Lembaga Survei Political Statistics: Elektabilitas Calon Presiden Prabowo Subianto Terus Menguat
Kedua, Mahfud menyebut hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.
“Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.”
“Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia,” tulisnya.
Agus Harimurti Yudhoyono Disebut Sebagai Sosok yang Konsisten Usung Perubahan
UPDATE: Daftar Terbaru 50 Portal Berita Anggota Jaringan FSMN – Fokus Siber Media Network
Mahfud mencontohkan, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan berdasarkan vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.
Ketiga, Mahfud meyakini vonis PN Jakpus tersebut tidak bisa dilanjutkan eksekusi.
Persoalan Bupati dan Wakil Bupati Rugikan Indramayu, Ridwan Kamil: Diupayakan Berdamai
Soal Pengawasan Kampanye di Medsos, Bawaslu: Regulasi yang Atur Medsos Hampir Tak Ada
“Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi.”
“Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” tulisnya.
Keempat, Mahfud menegaskan bahwa penundaan pemilu dilakukan hanya berdasar gugatan perdata partai politik bukan hanya bertentangan dengan UU, tetapi juga bertentangan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
Megawati Siap Berdialog dengan Surya Paloh, Tapi Konteks Capres Sepertinya Ada Perbedaan
Semua Capres-Cawapres Hadir di Harlah ke-50 PPP, Presiden Jokowi: PPP Calonnya Siapa, Sih?
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa baik KPU maupun seluruh masyarakat harus menempuh perlawanan hukum terhadap vonis PN Jakpus tersebut.
“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” tutupnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.
Relawan Jokowi Dukung Prabowo, Immanuel Ebenezer: Secepatnya Deklarasi Prabowo Mania 08
Mantan Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto Pindah ke PAN, Begini Penjelasan Hanura














