LINGKARIN.COM – Kuasa Hukum ratusan korban KSP Indosurya M Ali Nurdin mengatakan para korban koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya menginginkan dananya kembali.
“Kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 25 Desember 2022.
Hal itu disampaikannya terkait sidang kasus KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya yang telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Badan Pangan Dorong Kerja Sama Cold Storage Jaga Stok Daging
Portal Berita Lingkarin.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2022
Kata dia, ratusan korban KSP Indosurya turut hadir di PN Jakarta Barat untuk menemui Henry Surya secara langsung.
Akan tetapi, Majelis Hakim justru melaksanakan sidang secara daring, sehingga ratusan korban kecewa lantaran tidak bisa menemui terdakwa Henry Surya.
Salah satu korban Richard yang didampingi Ali Nurdin menambahkan, pihaknya telah mendengar jaksa telah menyita aset dari Indosurya yang jumlahnya juga mencapai triliunan rupiah.
Kasus Penculikan dan Penyiksaan Terhadap Agus Hartono Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah
Gunakan Cara Preman, Pengusaha Agus Hartono Diduga Diculik dan Disiksa Penyidik Kejati Jateng
Menurut Richard, pengembalian dana menjadi harapan ratusan korban itu barangkali juga mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia.
Oleh sebab itu, korban sangat menggantungkan nasibnya kepada jaksa dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.
Richard mengungkapkan, jika putusan pengembalian dana atau uang korban tidak terjadi, pihaknya juga masih berharap bahwa proses sebelumnya dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa dilanjutkan.
Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Meningkat
Lingkarin.com: Tarif Content Placement 2023 Naik, Tarif Publikasi Press Release Tetap
Sebab, harapan mereka sudah jelas agar dana bisa dikembalikan kepada masing-masing korban.
“Kami tidak masalah ketika jaksa nanti menuntut hukuman rendah Henry Surya. Cuma bagi korban yang penting dana bisa kembali,” harapnya.
Di satu sisi, kata Richard, korban menilai jaksa sungguh-sungguh berupaya mengembalikan kerugian dari korban Indosurya.
Pengusaha Agus Hartono Adukan Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng ke KPK
Akibat Kondisi Ekosistem Bakau, Kawasan Pantura Pulau Jawa Tak Kuat Tangkal Banjir Rob dari Laut,
Sebab, sepengetahuan korban, jaksa pun sudah menyita sekitar Rp2,7 triliun aset Indosurya.
Bahkan kata dia, terbaru jaksa mengajukan lagi penyitaan tambahan aset Indosurya kepada Majelis Hakim dan hanya dikabulkan sebagian seperti benda bergerak milik Indosurya.
Richard bilang harapan para korban adalah kerugian yang bisa dikembalikan. Lebih lanjut, jangan percaya jaksa melakukan hal itu seperti dalam kasus robot trading Fahrenheit yang disidang di PN Jakarta Barat.
Soal Jaksa Nakal Kejati Jateng, Jamwas: Masih Pemeriksaan, Jika Terbukti Kita Tindak Tegas
Kejagung: Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana, Bila Terbukti Lakukan Pemerasan
“Aset sitaannya dikembalikan kepada korban. Itulah harapan kami,” katanya menegaskan.
Menurut dia, soal kesungguhan jaksa itu sebelumnya juga disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Fadil dalam keterangannya memastikan jaksa melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp106 triliun.
“Itu sebabnya, jaksa secara sungguh-sungguh menuntut Henry Surya dan berupaya mengembalikan kerugian korban lewat penyitaan aset-aset milik Indosurya,” tutur Richard.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.