LINGKARIN.COM – Kuasa Jukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain mengaku kecewa dengan tuntutan JPU di persidangan.
Karenanya, pihaknya memastikan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya.
Pledoi itu diharapkan menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis Roy lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Libur Natal 2022, Terminal Kampung Rambutan Catat Lonjakan Penumpang Capai 100 Persen Portal Berita Lingkarin.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2022
“Yang jelas dengan tuntutan seperti itu merasa keberatan karena Pak Roy ini terzalimi.”
“Kami penasihat hukum akan membantah pasal-pasal yang diajukan oleh JPU.”
“Kami dikasih waktu Kamis depan baik dari penasehat hukum maupun Pak Roy sendiri,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain usai persidangan.
Kasus Penculikan dan Penyiksaan Terhadap Agus Hartono, Polda Jateng Langsung Gelar Perkara Awal Pengusaha Agus Hartono Diduga Diculik dan Disiksa Penyidik Kejati Jateng, Gunakan Cara Preman
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh Kepolisian ke Kejaksaan, pada Kamis (29/9/2022)
Presiden Tak Punya Hak Konstitusi untuk Mengubah UUD Maupun Masa Jabatan Presiden Soal Kesiapan Industri Tanah Air Olah Bijih Bauksit, Menko Airlangga Hartarto Beri Penjelasan Ini
Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menjalani persidangan perdana di PN Jakarta Barat (Jakbar) mulai Rabu (12/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016”.
Memang Tak Mudah bagi Anies Baswedan Masuk Jawa Tengah, Ternyata Ada Masalah Ini Tentang Politik Tahun 2024, Sandiaga Uno Mengaku Selalu Koordinasi dengan Prabowo
“Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata JPU, Setyo Adhi Wicaksono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
Oleh karena itu, katanya, dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.
Gelombang PHK Terjang Start Up Indonesia, Begini Tanggapan Menkop dan UKM Teten Masduki Kecurangan Manipulasi Data, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Minta KPU Audit Sipol
Dalam menjatuhkan tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.
“Dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan karena terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat.”
“Atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial,” jelas Jaksa.
Roy Suryo juga dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Joko Widodo itu di media sosial dan ini berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihaknya menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.***