LINGKARIN.COM – Kementerian Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023 dan menemukan ada sekitar 108 yang tidak mengantongi izin.
“Ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 20 Januari 2023.
Kamaruddin mengatakan dari hasil pencatatannya, lembaga zakat yang miliki izin legalitas Kementerian Agama berjumlah sekitar 140.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga Terlibat Jaringan Negara Islam Indonesia, Densus 88 Periksa Rumah Warga Sunter Agung
Jusuf Kalla Minta Masjid Tak Dijadikan Sebagai Tempat untuk Kampanye Politik
Jumlah itu terdiri atas 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 33 skala provinsi, dan 70 skala kabupaten/kota.
Adapun lembaga pengelola zakat pemerintah nonstruktural, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah terbentuk di 34 tingkat provinsi dan 464 tingkat kabupaten/kota.
Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Biarkan Cak Nun Bicara Apa Saja, dari Sana Kita Bisa Melihat Sisi Lain Diri Kita Sebagai Bangsa
Gejolak Papua dan Morowali Terlupakan Karena Kaum Elit Jakarta Sibuk Berpolitik?
Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat atau menghentikan segala aktivitasnya.
PBNU Ingatkan Kiai dan Istri Kiai di Lingkungan Pesantren agar Tak Terlibat Politik Praktis
KPK Bawa Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe ke Rumah Sakit RSPAD Gatot Soebroto
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat,” kata dia.
Menurutnya, Kemenag sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin.”
“Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
Jaringan Portal Berita Fokus Siber Media Network Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2023
Satu Abad Nahdlatul Ulama, Erick Thohir: Jangan Sampai Santri Kita Tak Kenal Teknologi
“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” katanya.
Adapun LAZ yang tak berizin di antaranya, Yayasan Sedekah Harian di Kab.Tangerang, Pelopor Kepedulian di Tangerang, Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Amal Terbaik Madania di Tangerang Selatan, Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli) di Tangerang Selatan.
Sementara sisanya dapat dilihat dalam laman resmi Kementerian Agama.***
Muhaimin Iskandar Diminta Menangkan PKB di 2024 dalam Mandat Ijtima Ulama Nusantara
Usia PPP 50 Tahun, Plt Ketua Umum Muhamad Mardiono: PPP Menjadi Partai yang Matang














