“Ada alasan efisiensi karena Ibu Mega dan seluruh jajaran DPP saat itu melihat betapa banyak bendera-bendera partai yang juga ada nomor 3, kemudian atribut-atribut partai,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu 3 Desember 2022.
Menurut ia, atribut-atribut partai yang ada saat ini bisa digunakan pada pemilu selanjutnya.Menkopolhukam Mahfud MD Beri Tanggapan Soal Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Partai Gerindra Pilih Gunakan Nomor Urut Parpol, Sufmi Dasco Ahmad Ungkap Alasannya
Alasan lainnya, kata Hasto, karena faktor ideologis yang telah melekat terkait dengan nomor urut parpol.
“Misalnya, nomor tiga salam metal, itu kan salam yang berkumandang ketika kebangkitan PDI saat itu dalam masa orde baru dikenal sebagai partai masa depan. Salam Metal, Merah Total,” ucap Hasto.
Salam metal itu, lanjut Hasto, dilambangkan dengan angka 3. Selain itu, nomor urut tiga memiliki makna Trisakti Bung Karno.
Lingkarin.com: Tarif Content Placement 2023 Naik, Tarif Publikasi Press Release Tetap Download Aplikasi SBO TV Apk Gratis Terbaru, Bisa Nonton Bola Gratis
“Trisakti Indonesia Bung Karno yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Itu merupakan jalan pembumian Pancasila,” ujarnya.
Hasto mengaku telah melakukan pendekatan dengan partai politik yang lain mengenai penggunaan nomor urut parpol lama. Parpol lain pun juga memiliki keinginan yang sama.
“PDIP melakukan pendekatan dengan partai politik lain dan ternyata banyak yang kemudian juga setuju dengan alasan yang tidak jauh berbeda tentang pentingnya nomor urut yang sama,” katanya.
Percobaan Pemerasan Sebesar Rp10 Miliar, Agus Hartono Adukan Putri Ayu Wulandari ke KPK Terlalu Pusat Oriented, Tanggapan Staf Ahli MenKeu Yustinus Prastowo terhadap Bupati Meranti
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perppu tersebut salah satunya memuat perubahan materi dalam pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.
Korupsi Pengesahan APBD, KPK Kembali Periksa Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin Kapolri Kumpulkan 34 Kapolda di Jakarta, Antisipasi dan Koordinasi Kamtibmas 2023