Setubuhi Pasiennya, Satpam Perumahan BSD yang Jadi Dukun Cabul Ditangkap Polisi

- Pewarta

Selasa, 7 Juni 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukun Cabul yang Satpam Perumahan BSD Ditangkap (Pixabay.com/magicbowls )

Dukun Cabul yang Satpam Perumahan BSD Ditangkap (Pixabay.com/magicbowls )

LINGKAR INDONESIA – Seorang petugas keamanan perumahan di BSD Tangerang yang mengaku sebagai dukun, MI alias Iwan (35), ditangkap Satreskrim Polres Bogor karena mencabuli pasiennya dengan alasan mengusir jin.

Iwan ditangkap polisi setelah korbannya SR (32) melapor ke Polres Bogor pada 31 Mei lalu. Korban mengaku disetubuhi Iwan untuk alasan pengobatan.

“Berawal dari tersangka yang mengaku sebagai paranormal yang ingin memberi bantuan pengobatan kepada seorang korban.”

“Kemudian bersama-sama korban menuju rumah korban dan disana diperlakukan persetubuhan antara korban dan tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin 6 Juni 2022.

Aksi bejat pelaku terjadi di kediaman korban di Gunungsindur, Kabupaten Bogor, pada Selasa 24 Mei 2022 lalu.

Tersangka mengatakan bahwa saat itu tubuh korban dirasuki jin dan tempat tinggalnya dipenuhi hantu sehingga harus dilakukan ritual persetubuhan sebagai pengobatan.

Iman mengatakan pelaku sudah lama menjadi dukun. Sudah 3 orang menjadi korban dari perlakuan bejat tersangka.

“Pelaku sudah 15 tahun jadi tabib, paranormal. Untuk korbannya baru 3 saja ini. Korban sudah dewasa, sudah bersuami,” kata Iman.

Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang baru dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Adapun untuk dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka, tersangka dijerat dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022,” ujar Iman

Iman menambahkan bahwa Undang-Undang tersebut merupakan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS yang belum lama ini diresmikan.

“Ini undang-undang yang baru diresmikan, yaitu Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS, ancaman pidana terhadap tersangka atas kedua pasal tersebut, yaitu 12 tahun penjara,” tambah Iman.

Iman menyebutkan penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) dalam kasus ini sebagai peringatan agar tidak ada lagi kejahatan kekerasan seksual.

“Kita gunakan UU PKS yang baru disahkan itu. UU ini warning bagi para pelaku kekerasan seksual,” pungkas Iman.***

Berita Terkait

Gagal Masuk Senayan, Kini PPP Buka Pintu Terkait Kemungkinan Kedatangan Prabowo Subianto dan Gerindra
Pendukung Prabowo – Gibran Puas dengan Kinerja Pemerintahan Jokowi, Diungkap Lembaga Survei Indikator
Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2024 kepada Relasi dan Mitra Bisnis Lewat Portal Berita Ini
The Electoral: Kampanye Digital Caleg, Solusi Efektif dan Profesional di Pemilu 2024
Penampilan Rhoma Irama Pukau Ratusan Penonton yang Datang untuk Lihat Penampilan Deep Purple
Abdul Muhaimin Iskandar Tanggapi Kedekatan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dengan Ganjar Pranowo
Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak, RS Mayapada: Korban Alami Trauma Kepala Usai Peristiwa
Harga Gabah Kering Tinggi, Ganjar Pranowo Tinjau Panen Raya Padi di Kabupaten Batang
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 13:50 WIB

Gagal Masuk Senayan, Kini PPP Buka Pintu Terkait Kemungkinan Kedatangan Prabowo Subianto dan Gerindra

Kamis, 29 Februari 2024 - 13:19 WIB

Pendukung Prabowo – Gibran Puas dengan Kinerja Pemerintahan Jokowi, Diungkap Lembaga Survei Indikator

Jumat, 29 Desember 2023 - 18:01 WIB

Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2024 kepada Relasi dan Mitra Bisnis Lewat Portal Berita Ini

Selasa, 16 Mei 2023 - 13:52 WIB

The Electoral: Kampanye Digital Caleg, Solusi Efektif dan Profesional di Pemilu 2024

Rabu, 15 Maret 2023 - 01:26 WIB

Penampilan Rhoma Irama Pukau Ratusan Penonton yang Datang untuk Lihat Penampilan Deep Purple

Selasa, 14 Maret 2023 - 05:16 WIB

Abdul Muhaimin Iskandar Tanggapi Kedekatan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dengan Ganjar Pranowo

Kamis, 2 Maret 2023 - 04:22 WIB

Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak, RS Mayapada: Korban Alami Trauma Kepala Usai Peristiwa

Senin, 13 Februari 2023 - 17:17 WIB

Harga Gabah Kering Tinggi, Ganjar Pranowo Tinjau Panen Raya Padi di Kabupaten Batang

Berita Terbaru