LINGKAR INDONESIA – Seorang petugas keamanan perumahan di BSD Tangerang yang mengaku sebagai dukun, MI alias Iwan (35), ditangkap Satreskrim Polres Bogor karena mencabuli pasiennya dengan alasan mengusir jin.
Iwan ditangkap polisi setelah korbannya SR (32) melapor ke Polres Bogor pada 31 Mei lalu. Korban mengaku disetubuhi Iwan untuk alasan pengobatan.
“Berawal dari tersangka yang mengaku sebagai paranormal yang ingin memberi bantuan pengobatan kepada seorang korban.”
“Kemudian bersama-sama korban menuju rumah korban dan disana diperlakukan persetubuhan antara korban dan tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin 6 Juni 2022.
Baca Juga:
Bukan Konfrontasi, Tiongkok Siap Bekerja Sama dengan Pemerintahan Presiden AS Donald Trump
Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi, Presiden Prabowo Subianto: Kita Menuju Swasembada Energi
Aksi bejat pelaku terjadi di kediaman korban di Gunungsindur, Kabupaten Bogor, pada Selasa 24 Mei 2022 lalu.
Tersangka mengatakan bahwa saat itu tubuh korban dirasuki jin dan tempat tinggalnya dipenuhi hantu sehingga harus dilakukan ritual persetubuhan sebagai pengobatan.
Iman mengatakan pelaku sudah lama menjadi dukun. Sudah 3 orang menjadi korban dari perlakuan bejat tersangka.
“Pelaku sudah 15 tahun jadi tabib, paranormal. Untuk korbannya baru 3 saja ini. Korban sudah dewasa, sudah bersuami,” kata Iman.
Baca Juga:
Menlu RI Sugiono Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menlu Malaysia Mohamad Hasan, Ini yang Dibahas
Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya
Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang baru dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Adapun untuk dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka, tersangka dijerat dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022,” ujar Iman
Iman menambahkan bahwa Undang-Undang tersebut merupakan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS yang belum lama ini diresmikan.
“Ini undang-undang yang baru diresmikan, yaitu Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS, ancaman pidana terhadap tersangka atas kedua pasal tersebut, yaitu 12 tahun penjara,” tambah Iman.
Baca Juga:
Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka
Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri: Gila!
Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Panda Nababan: PDIP Sudah Legawa dengan yang Dilakukan Jokowi
Iman menyebutkan penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) dalam kasus ini sebagai peringatan agar tidak ada lagi kejahatan kekerasan seksual.
“Kita gunakan UU PKS yang baru disahkan itu. UU ini warning bagi para pelaku kekerasan seksual,” pungkas Iman.***