Setubuhi Pasiennya, Satpam Perumahan BSD yang Jadi Dukun Cabul Ditangkap Polisi

- Pewarta

Selasa, 7 Juni 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukun Cabul yang Satpam Perumahan BSD Ditangkap (Pixabay.com/magicbowls )

Dukun Cabul yang Satpam Perumahan BSD Ditangkap (Pixabay.com/magicbowls )

LINGKAR INDONESIA – Seorang petugas keamanan perumahan di BSD Tangerang yang mengaku sebagai dukun, MI alias Iwan (35), ditangkap Satreskrim Polres Bogor karena mencabuli pasiennya dengan alasan mengusir jin.

Iwan ditangkap polisi setelah korbannya SR (32) melapor ke Polres Bogor pada 31 Mei lalu. Korban mengaku disetubuhi Iwan untuk alasan pengobatan.

“Berawal dari tersangka yang mengaku sebagai paranormal yang ingin memberi bantuan pengobatan kepada seorang korban.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian bersama-sama korban menuju rumah korban dan disana diperlakukan persetubuhan antara korban dan tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin 6 Juni 2022.

Aksi bejat pelaku terjadi di kediaman korban di Gunungsindur, Kabupaten Bogor, pada Selasa 24 Mei 2022 lalu.

Tersangka mengatakan bahwa saat itu tubuh korban dirasuki jin dan tempat tinggalnya dipenuhi hantu sehingga harus dilakukan ritual persetubuhan sebagai pengobatan.

Iman mengatakan pelaku sudah lama menjadi dukun. Sudah 3 orang menjadi korban dari perlakuan bejat tersangka.

“Pelaku sudah 15 tahun jadi tabib, paranormal. Untuk korbannya baru 3 saja ini. Korban sudah dewasa, sudah bersuami,” kata Iman.

Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang baru dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Adapun untuk dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka, tersangka dijerat dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022,” ujar Iman

Iman menambahkan bahwa Undang-Undang tersebut merupakan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS yang belum lama ini diresmikan.

“Ini undang-undang yang baru diresmikan, yaitu Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS, ancaman pidana terhadap tersangka atas kedua pasal tersebut, yaitu 12 tahun penjara,” tambah Iman.

Iman menyebutkan penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) dalam kasus ini sebagai peringatan agar tidak ada lagi kejahatan kekerasan seksual.

“Kita gunakan UU PKS yang baru disahkan itu. UU ini warning bagi para pelaku kekerasan seksual,” pungkas Iman.***

Berita Terkait

Peran Press Release Berbayar untuk Kampanye Bisnis yang Terukur dan Kredibel
Dedi Prasetyo Resmi Jadi Wakapolri, Mutasi Besar Polri Dimulai
Indonesia–Brasil Dorong Multilateralisme Lewat Diplomasi Personal yang Efektif
PHK Capai 26 Ribu Kasus hingga Mei 2025: Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau Paling Terdampak
Termasuk Kapolda Jatim, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
Komisi Kode Etik Polri Berhentikan Tidak dengan Hormat AKP Dadang Iskandar, Kasus Polisi Tembak Polisi
Gagal Masuk Senayan, Kini PPP Buka Pintu Terkait Kemungkinan Kedatangan Prabowo Subianto dan Gerindra
Pendukung Prabowo – Gibran Puas dengan Kinerja Pemerintahan Jokowi, Diungkap Lembaga Survei Indikator

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:29 WIB

Peran Press Release Berbayar untuk Kampanye Bisnis yang Terukur dan Kredibel

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:33 WIB

Dedi Prasetyo Resmi Jadi Wakapolri, Mutasi Besar Polri Dimulai

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:22 WIB

Indonesia–Brasil Dorong Multilateralisme Lewat Diplomasi Personal yang Efektif

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:02 WIB

PHK Capai 26 Ribu Kasus hingga Mei 2025: Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau Paling Terdampak

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:10 WIB

Termasuk Kapolda Jatim, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru

Berita Terbaru