Setujui PERPPU yang Lecehkan Konstitusi, Rakyat Wajib Memberi Sanksi kepada Partai Politik

- Pewarta

Minggu, 8 Januari 2023 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Di penghujung tahun 2022, pemerintah membuat kejutan dan sekaligus kegaduhan.

Dengan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang Cipta Kerja yang kontroversial.

Yang menuai banyak kritik dari berbagai kalangan masyarakat yang menolak PERPPU Cipta Kerja.

Sistem Pemilu 2024, Proporsional Tertutup Menjadi Pemicu Lonceng Kematian Demokrasi

Munculnya Gelombang Anti Intelektualisme Sebagai Akibat Arus Balik Pengkhianatan Intelektual

Karena PERPPU Cipta Kerja dianggap sebagai pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.

MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional (bersyarat), karena cacat formil dan cacat prosedural.

PERPPU Cipta Kerja tersebut harus disahkan DPR pada sidang Dewan selanjutnya, yang mulai aktif kembali pada 10 Januari 2023.

Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Dedi Mulyadi: Tanda Kemunduran Demokrasi Indonesia

UU Cipta Kerja Dianggap Bermasalah Sehingga Perlu Diperbaiki, Ma’ruf Amin: Perppu untuk Perbaiki UU

Masyarakat berpendapat DPR wajib menolak PERPPU Cipta Kerja yang terindikasi tidak sah. Alasannya sebagai berikut.

Menurut Mahkamah Konstitusi, PERPPU tidak boleh ditetapkan sewenang-wenang.

Tetapi wajib memenuhi tiga ketentuan atau prasyarat agar penerbitan PERPPU menjadi sah secara hukum.

Wajah Kediktatoran Pemerintah dalam Praktik Legislasi Tercermin dalam Perppu Cipta Kerja

Fahri Bachmid: Perpu Cipta Kerja Kebijakan yang Destruktif atas Supremasi Konstitusi

Pertama, harus ada kondisi “kegentingan memaksa” untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan untuk mengatasi “kegentingan memaksa” belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum. Atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena memerlukan waktu cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Di Tengah Kontroversi Perppu Cipta Kerja, Pengusaha Ungkap Alasan Dukung Upaya Pemerintah

Proses dan Substansi Bermasalah, Perppu Cipta Kerja Inkonsisten dengan Hasil Putusan MK

Dalam butir menimbang, pemerintah menjadikan dinamika ekonomi global khususnya terkait kenaikan harga energi dan harga pangan serta gangguan rantai pasokan (supply chain) sebagai kondisi “kegentingan memaksa”, yang menjadi dasar penerbitan PERPPU Cipta Kerja.

Tentu saja alasan ini mengada-ada dan manipulatif. Sejauh ini, kenaikan harga energi, harga pangan dan harga komoditas lainnya

Seperti mineral, batubara, minyak sawit, dan lain-lainnya malah menguntungkan Indonesia, membuat ekonomi Indonesia membaik.

Pembangkangan Terhadap Keputusan MK, Perpu Cipta Kerja Buka Ruang Pemakzulan Presiden

Lebih Adil bagi Calon Legislatif, Sistem Proporsional Terbuka Lebih Demokratis

Pertumbuhan ekonomi 2022 diperkirakan antara 5,0 hingga 5,3 persen.

Neraca perdagangan hingga November 2022 mencatat surplus 50,6 miliar dolar AS, tertinggi sepanjang sejarah.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2023, menurut proyeksi terakhir Kemenkeu,  dipatok minimal 5 persen.

Selain itu, harga minyak mentah dunia juga sudah turun, bahkan pemerintah sudah merespons dengan menurunkan harga BBM (non subsidi).

Semua ini jelas menunjukkan tidak ada “kegentingan memaksa” untuk dapat diterbitkan PERPPU Cipta Kerja.

Prasyarat kedua bahwa undang-undang yang dibutuhkan untuk mengatasi “kegentingan memaksa” belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, juga tidak terpenuhi.

Karena, Indonesia sejauh ini sudah mempunyai berbagai macam undang-undang yang sangat memadai untuk mengatasi kondisi krisis

Antara lain UU No 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, yang baru saja dibuat di masa pemerintahan Jokowi.

UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan tersebut sangat memadai mengatasi potensi krisis ekonomi dan keuangan.

Sebagai bukti, undang-undang ini tidak ikut diubah di dalam PERPPU Cipta Kerja.

Artinya, tidak ada kekosongan hukum, sehingga prasyarat ketiga juga tidak terpenuhi.

Selain itu semua, mengatasi potensi stagflasi dan resesi ekonomi dengan menerbitkan PERPPU Cipta Kerja merupakan kebijakan yang tidak tepat dan salah kaprah.

PERPPU Cipta Kerja terdiri dari banyak UU, yang ironinya tidak relevan dan tidak mampu mengatasi stagflasi atau resesi ekonomi.

Karena resesi ekonomi adalah suatu kondisi di mana permintaan turun tajam sehingga terjadi over-supply yang akhirnya memicu PHK.

Maka itu, Cipta Kerja bukan solusi. Karena, industri yang sedang dalam kondisi over-supply tidak mungkin melakukan investasi (untuk meningkatkan supply).

Dengan demikian, PERPPU Cipta Kerja tidak memenuhi 3 prasyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, PERPPU Cipta Kerja cacat prosedur: berarti presiden Jokowi melanggar konstitusi?

Oleh karena itu, DPR wajib menolak PERPPU Cipta Kerja yang inkonstitusional tersebut.

Rakyat wajib mengawasi DPR agar mengambil keputusan yang konstitusional.

Rakyat wajib memberi sanksi kepada DPR, dalam hal ini partai politik, yang melecehkan konstitusi

Dengan memberi persetujuan dan pengesahan terhadap PERPPU Cipta Kerja yang secara jelas melanggar konstitusi.

Oleh: Anthony BudiawanManaging Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***

Berita Terkait

Acara Silaturahmi KIM di Hambalang, Pesan SBY: Satukan Hati, Beri yang Terbaik, Sukseskan Pemerintahan!
Penjelasan Gerindra Soal Kapan dan Siapa Sosok Menteri Kabinet Merah Putih yang Berpeluang Dicopot Prabowo
Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya
Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka
Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri: Gila!
Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Panda Nababan: PDIP Sudah Legawa dengan yang Dilakukan Jokowi
Begini Penjelasan Resmi KPK Soal Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat
Status Terkini Mantan Menkumham Yasonna Laoly Usai KPK Cekal Dirinya ke Luar Negeri

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:51 WIB

Acara Silaturahmi KIM di Hambalang, Pesan SBY: Satukan Hati, Beri yang Terbaik, Sukseskan Pemerintahan!

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:00 WIB

Penjelasan Gerindra Soal Kapan dan Siapa Sosok Menteri Kabinet Merah Putih yang Berpeluang Dicopot Prabowo

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:37 WIB

Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:09 WIB

Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka

Senin, 13 Januari 2025 - 14:31 WIB

Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri: Gila!

Berita Terbaru