LINGKARIN.COM – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.
“Pokoknya, saya Rabu 29 Maret 2023 datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu 25 Maret 2023.
Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu 29 Maret 2023. “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Media Online Lingkarin.com dan FSMN Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Kemenkeu Tindak Lanjuti Laporan Hasil Analisis PPATK yang Diduga Tindak Pidana Pencucian Uang
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Justru mendukung pelaporan tersebut.
Konten artikel ini dikutip dari media online Terkinipost.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
PPATK Terima 50.000 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dalam 1 Jam Setiap Harinya
Terkait Tudingan Aliran Dana Rp7 Miliar, Asisten Pribadi Wamen Kumham Laporkan Ketua IPW ke Bareskrim Polri
“Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.
Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.
Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga.
Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.
Dalami Manipulasi Proyek Menara BTS, Kejagung Siap Periksa Lagi Menkominfo Johny G Plate
Inilah Daftar Portal Berita ‘Info Ekbis Media Network’ yang Dukung Program Manajemen Reputasi Anda
Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa 28 Maret 2023.
“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu.
Menko Mahfud MD.Sebut KPK Belum Tindak Lanjuti, Meski Ada Laporan Rafael Alun Trisambodo Sejak 2013,
Menhan Prabowo Subianto Terima Brevet Wing Kehormatan Penerbang TNI AU
Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.***














