LINGKARIN.COM – Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN) Aisah Putri Budiatri meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten atas putusan judicial review pada 2009 di mana sistem pemilu di Indonesia menggunakan proporsional terbuka.
“MK sendiri saya pikir seharusnya konsisten pada keputusannya sendiri yang menetapkan ‘judicial review’ pada 2009 dan gugatan-gugatan setelahnya bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi,” katanya dalam keterangan diterima di Jakarta Rabu 3-4 Januari 2023.
Sistem pemilu proporsional tertutup belakangan menjadi perbincangan menjelang kontestasi demokrasi pada 2024. Terlebih, dua kader partai politik tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem proporsional terbuka agar menjadi proporsional tertutup.
Tak Ingin dan Tak Perlu Ikut Campur, Gerindra; Resuffle Merupakan Kewenangan Penuh Presiden Politisi PAN Intan Fauzi: Sistem Proporsional Terbuka Masih Relevan untuk pemilu 2024
Aisah Putri Budiatri meminta agar MK menolak gugatan uji materi tersebut karena perubahan sistem pemilu bisa berdampak pada kericuhan di ruang publik yang menyebabkan kegagalan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Dengan demikian, menurut saya, menolak gagasan kembali ke sistem pemilu tertutup merupakan langkah tepat,” kata dia.
Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif melainkan partai politik peserta pemilu.
Patuh dengan Arahan Prabowo Subianto, Sandiaga Uno Tegaskan Statusnya Masih Kader Gerindra Dugaan Kasus Korupsi Penyelenggaraan Formula E, KPK Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama calon legislatif.
Sementara, calon anggota legislatif ditentukan partai. Oleh partai, nama-nama calon legislatif disusun berdasarkan nomor urut.
Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut dan jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2. Adapun, sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
Paling Banyak Dibincangkan Netizen Isu Penundaan Pemilu dan 3 Periode Jabatan Presiden Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar Pranowo Unggul di antara 3 Nama Potensial Calon Presiden
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak terhadap wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum 2024 karena sistem tersebut bentuk pengkhianatan bagi demokrasi.
“PSI berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka adalah kemajuan esensial dalam demokrasi kita. Kerugian konstitusional yang dikeluhkan justru lebih besar apabila diterapkan sistem proporsional tertutup,” kata Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo.
Dia menambahkan sebagai seorang calon anggota legislatif, tentunya akan merasa hak konstitusionalnya dilaksanakan secara penuh ketika bisa mengkampanyekan dirinya sebagai individual wakil rakyat.
KPU RI Siap Hadiri Sidang Mediasi dengan Partai Ummat di Kantor Badan Pengawas Pemilu RI Capai hingga 78,5 Persen, Inilah Hasìl Hasil Survei CPCS Soal Kepuasan Publik Terhadap Jokowi
Selain itu, kata Ariyo, bagi para pemilih akan lebih puas ketika mereka mencoblos orang yang memang diinginkan untuk menjadi wakil rakyat.
“Kompetisi antarcaleg itu bagus untuk memperkuat sistem merit dalam perekrutan anggota legislatif. Siapa yang punya rekam jejak, pemikiran, dan kerja yang bagus akan dipilih rakyat,” ujarnya.
Ariyo memastikan PSI menjadi partai yang prosistem proporsional terbuka karena sudah sesuai dengan keinginan pembentuk undang-undang dan tidak memiliki kelemahan konstitusional.
Elektabilitas Erick Thohir 3 Teratas di 5 Provinsi Berikut Menurut Lembaga Survei Poltracking Sebut Partai Politik Mencengkeram Republik Indonesia, L’etat C’est Moi: Negara adalah Saya
Dia meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) dapat konsisten mempertahankan keyakinan yang sama ketika memutus gugatan pemohon yang ingin mengembalikan sistem tertutup.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.