LINGKARIN.COM – SMA Taruna Nusantara membantah narasi yang menyatakan bahwa tersangka kasus penganiyaan, Mario Dandy Satriyo, terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora, adalah lulusan sekolah tersebut.
“Kami ingin meluruskan bahwa tersangka MDS bukan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang,” ujar Kepala Humas SMA Taruna Nusantara, Cecep Iskandar dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Februari 2023.
Dikatakannya, Cecep menuturkan bahwa Mario memang pernah menjadi siswa hingga jenjang kedua di sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Jabatan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak
Apresiasi Tim Gabungan, Kapolri Tinjau Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan
Namun, Cecep melanjutkan, Mario tidak menyelesaikan pendidikannya di sekolah tersebut dan kemudian pindah sekolah pada tahun 2021.
“Yang bersangkutan pernah bersekolah di sekolah kami sampai dengan kelas XI, tetapi kemudian pindah sekolah dari SMA Taruna Nusantara Magelang sesuai Surat Keterangan Pindah Sekolah No.Sket/S66/V1I/2021 tanggal 5 Juli 2021,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan pria inisial MDS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, CDO di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Inilah Skenario untuk Evakuasi Helikopter Polda Jambi yang Telah Disiapkan TNI AU
Soroti Sidak Direskrimsus Polda Babel di Gudang Pasir Timah Milik Ataw, DPRD: Itu Cuma Main-main
“Untuk tersangka MDS telah ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu 22 FEbruari 2023.
Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, penganiayaan ini berawal dari pelaku menerima laporan teman wanitanya berinisial A yang mengaku diperlakukan tidak baik oleh korban CDO.
Ketika bertemu, korban dibawa ke belakang mobil dan dianiaya.
Hilang Kontak, Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama Terdeteksi Masuk AS Melalui Boston
Portal Berita Lingkarin.com Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj 1444H/2023
“Tersangka mengonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A.”
“Terjadi perdebatan dan keributan.”
“Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan,” terangnya.***
Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Upaya Pemerintah Indonesia Bebaskan Pilot Susi Air
Menteri ESDM Diminta Amankan Pasokan Gas untuk Pabrik Pupuk, Ini Alasan Presiden Jokowi
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.














