LINGKARIN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan lima catatan kritis hasil pemantauan pengawas pemilu terhadap tindak lanjut persoalan pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
“Berdasarkan hasil monitoring (pemantauan) jajaran pengawas pemilu terhadap tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan pada tanggal 7 Desember 2022 ditemukan lima catatan kritis,” ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Ia memaparkan lima catatan kritis tersebut terdiri atas, pertama, pengawas pemilu menemukan sebanyak 20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, baik melalui posko aduan maupun pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024.
Bukankah Konsep Otorita Ini Sama dengan Melenyapkan Indonesia, yang Terdiri atas Daerah-daerah?
Ganjar Pranowo Bocorkan Alasan PDI Perjuangan Plih Nomor Urut 3 untuk Parpol Pemilu 2024
Kedua, lanjut dia, ditemukan sebanyak 15.824 nama yang masuk dalam sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Dari seluruh nama itu, sebanyak 12.938 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketiga, ditemukan kasus keterlibatan kepala desa/aparat desa dalam proses verifikasi faktual.
“Temuan di lapangan menunjukkan terdapat kepala, sekretaris, dan perangkat desa yang masuk menjadi anggota partai.”
Membaca Ketegangan antara Pandangan Separatis dengan Pandangan Solidaris
L’etat C’est Moi: Negara adalah Saya, Partai Politik Mencengkeram Republik Indonesia
“Lalu, ada pula temuan terkait adanya pengumpulan beberapa anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik di rumah kepala desa,” ucap Lolly.
Atas temuan tersebut, katanya, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Verifikator KPU langsung melaksanakan saran tersebut.
Lembaga Survei Poltracking Sebut Elektabilitas Erick Thohir 3 Teratas di 5 Provinsi Berikut
Benarkah, KUHP Baru Dapat Menyelamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati?
Keempat, pengawas pemilu menemukan kasus keterlibatan RT/RW dalam tahapan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.
Kasus tersebut berupa adanya pengurus RT/RW yang merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota partai.
“Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan untuk dinyatakan TMS sehingga langsung dinyatakan TMS oleh verifikator KPU,” ucap Lolly.
Megawati Soekarnoputri Ingatkan Jangan Salah Gunakan Kekuasaan untuk Lakukan Korupsi
CEK FAKTA: Prabowo Subianto Dikabarkan Jadi Pasangan Wakil Presiden Anies Baswedan
Berikutnya catatan kelima, yakni pengawas pemilu menemukan sebanyak 24 kasus pembagian kartu tanda anggota (KTA) partai politik pada H-1 dan saat pelaksanaan verifikasi faktual parpol.
Hal tersebut, menurut Bawaslu, menunjukkan bahwa partai politik kurang siap dalam mengikuti verifikasi faktual sehingga banyak anggota partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Selain itu, temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal, padahal seharusnya masyarakat sudah memegang KTA partai politik saat mengunggah KTA di Sipol KPU,” ucap Lolly.***
Malah Menambah Kuat Mosi Tidak Percaya, Alasan Klarifikasi Ketua MPR Bambang Soesatyo
Pasca Bom Astanaanyar, BNPT Tingkatkan Pengawasan Terhadap Eks Narapidana Terorisme
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.