LINGKARIN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau semua pihak, termasuk pengurus dan anggota partai politik maupun pejabat negara agar tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung yang terkesan mencuri start kampanye Pemilu 2024.
“Setiap orang, termasuk pengurus, anggota partai politik, ataupun pejabat negara agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan KPU dan tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan curi start terhadap kampanye pemilu,” ujar anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Imbauan tersebut, lanjut Puadi, ditujukan demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusivitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Politisi PDIP Tersinggung Arogansi Mendag Soal Kemendag Batalkan Rapat Kerja dengan DPR RI
Inilah Daftar Lengkap 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU
Selain itu, papar dia, Bawaslu mengimbau semua pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan serta tidak menggunakan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye.
Saat ini, kata Puadi, Bawaslu mendorong seluruh pihak untuk menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu mengingatkan bahwa partai politik, bakal calon peserta pemilu, dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
Inilah Daftar Lengkap 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU
Sesungguhnya Sejalan dengan Aspirasi Rakyat pada Umumnya, Suara Lantang Kader PDIP
“Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong, dan ujaran kebencian menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan pemilu berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses,” kata Puadi.
Bawaslu mengingatkan pejabat negara agar menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya guna kepentingan partai politik serta golongan tertentu.
“Pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu,” ujar Puadi.***
Sesungguhnya Sejalan dengan Aspirasi Rakyat pada Umumnya, Suara Lantang Kader PDIP
Sidang Pakar Telematika Roy Suryo Ditunda, Begini Alasan Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.