LINGKARIN.COM – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024 merupakan hal yang keliru.
“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini,” kata Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.
Hal itu disampaikan Yusril saat diminta tanggapan terkait dengan putusan PN Jakpus yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Partai Demokrat Tanggapi Positif Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo Subianto di Hambalang
Sisi Lain Kunjungan Surya Paloh ke Hambalang, Pengamat: Kemungkinan Dukung Prabowo untuk Pilpres 2024
Putusan itu dianggap tak sesuai dengan gugatan yang dilayangkan Partai Adil dan Makmur (Prima).
Yusril menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan Prima adalah gugatan perdata.
Gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Berikan Spirit dan Semangat bagi Prabowo Subianto, Surya Paloh: Sebagai Sumbangsih Persahabatan
Surya Paloh Temui Prabowo Subianto di Hambalang, Ini Jadwal dan Agendanya Menurut Keterangan Resmi
“Bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,” katanya menegaskan.
Dalam gugatan perdata itu, kata Yusril, yang bersengketa adalah penggugat (Prima) dengan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain.
Putusan dalam sengketa perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat saja.
Putusan Tunda Pemilu 2024, Menko Mahfud MD: PN Tak Punya Wewenang Buat Vonis Tersebut
Termasuk Banten, Airlangga Hartarto Menang di 5 Daerah Versi Musyawarah Rakyat
“Tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes,” jelasnya.
Yusril menekankan bahwa putusan PN Jakpus berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung (MA).
Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).
Nama Capres dan Cawapres 2024 akan Dusung PPP Melalui Mukernas pada Maret-April 2023
Gerak Bersama Bangun Negeri, AHY: Koalisi Perubahan Jadi Wadah Rakyat yang Ingin Perubahan
Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, lanjut dia, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Jika majelis hakim berpendapat gugatan Prima beralasan hukum, menurut Yusril, KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Prima tanpa harus “mengganggu” partai-partai lain dan mengganggu tahapan pemilu.
Gugatan itu, lanjut dia, sebenarnya lebih pada sengketa administrasi pemilu, bukan perbuatan melawan hukum.
Partai Gerindra Kalbar Siap Perjuangkan Prabowo Presiden, Sugiono: Indonesia Menang
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Ungkap Kriteria dalam Tentukan Calon Wapres untuk Anies Baswedan
Penyelesaian sengketa administrasi seharusnya di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan no atau gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” jelas Yusril.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.
Lembaga Survei Political Statistics: Elektabilitas Calon Presiden Prabowo Subianto Terus Menguat
Agus Harimurti Yudhoyono Disebut Sebagai Sosok yang Konsisten Usung Perubahan












