LINGKARIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa 195 penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wajib lapor.
Hal itu berkenaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tetapi, KPK masih merahasiakan ratusan penyelenggara negara yang hartanya telah diperiksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Ketua Umum PPP Mardiono Bertemu Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin, Ini yang Dibahas
Jelang Puasa, Sekjen Gerindra Ziarah Kubur di Mekkah: Mulai dari Makam Siti Khadijah sampai Mbah Moen
“195 wajib lapor LHKPN juga belum tahu siapa-siapa orangnya, di mana alamatnya, tapi yang pasti kami lakukan (pemeriksaan) itu dan hasilnya disampaikan kepada Inspektorat wajib lapor itu,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Jumat 24 Maret 2023.
Menurut Ali, sejauh ini KPK telah memeriksa sejumlah pejabat negara berkenaan asal usul harta kekayaannya.
Konten artikel ini dikutip dari media online Topikpost.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
Portal Berita Lingkarin.com dan FSMN Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 2023
Puan Serahkan Bantuan dari Kemenag Senilai Rp600 juta untuk Ponpes Darul Ulum Kubu Raya Kalbar
Mereka yang sudah diperiksa di antaranya mantan pejabat Dirjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, sampai Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Ali melanjutkan, pemeriksaan LHKPN sebagaimana diatur hanya sebatas pemeriksaan administratif.
Masih dari ketreangannya, pihaknya juga bekerja sama dengan Inspektorat di kementerian dan lembaga terkait kejanggalan harta kekayaan pejabat negara.***
Ajak Umat Islam Hindari Politik Pertengkaran, Zulkifli Hasan: Jangan Emosional Kalau Ramai yang Dirugikan Umat Islam
Tokoh Partai Politik Diminta Tak Campur Adukkan Ramadhan dengan Kampanye Politik














