LINGKARIN.COM – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah yang mengakibatkan ratusan orang menjadi korban, termasuk jemaah yang terlantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Indonesia.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dalam kasus tersebut diamankan dua orang pemilik travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM), yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa 28 Maret 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Indonesia – Israel Tak akan Punya Hubungan Diplomatik, Mahfud MD: Hingga Palestina Merdeka
Agar Berjalan Sesuai Jadwal, Menko Polhukam Mahfud MD Minta Ormas Islam Kawal Pemilu 2024
Selain keduanya yang menjadi tersangka, Hengki mengungkapkan bahwa terdapat satu orang lain yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni seorang pria bernama Hermansyah (59), yang diketahui merupakan Direktur Utama dari PT NSWM.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ucap Hengki.***
Presiden Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Kiai Said Aqil Siradj: Menyinggung Perasaan Umat Islam
Terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK Telah Periksa 195 Apatatur Negara














