LINGKARIN.COM – Tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak serta merta membuat masa jabatan presiden bisa diperpanjang.
“Puas, kata mereka yang menyatakan puas dengan kinerja Jokowi bukan berarti menjadi presiden tidak terbatas kan.” kata pengamat politik Adi Prayitno.
“Itu menjadi pesan moral yang sebenarnya harus dipegang oleh elite-elite di negara ini,” imbuhnya, di Kantor DPP Relawan Pro Jokowi (Projo), Jakarta, Rabu, 29 Desember 2022.
Survei SPIN: Elektabilitas Pemimpin Tahun 2022 Masih di Tempati Prabowo Subianto
Reshuffle Kabinet Dapat Menjadi Pemantik dari Sebuah Gebrakan dan Gerakan
Adi menyebut dari sejumlah hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap kinerja Presiden Jokowi.
Namun, di tengah masyarakat yang menyatakan puas tersebut mereka tidak menginginkan Presiden Jokowi untuk maju yang ketiga kalinya ataupun ada penundaan pemilu.
“Siapa pun yang berkuasa, sebesar apa pun tingkat kepuasan publik, sebesar apapun dukungan terhadap Jokowi melimpah itu bukan alasan untuk melakukan penundaan-penundaan pemilu,” ucapnya.
Reshuffle Kabinet Dapat Menjadi Pemantik dari Sebuah Gebrakan dan Gerakan
Ridwan Kamil Harus Tegakkan Kebenaran, Keadilan dan Kejujuran di Provinsi Jawa Barat
Menurutnya, tawaran kekuasaan tersebut merupakan suatu yang menggiurkan dan sebuah kemewahan.
Sehingga presiden harus memegang teguh iman politik dalam menghadapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Siapa yang tidak mau pada penundaan pemilu, yang itu ditafsirkan sebagai kemewahan yang dimiliki oleh seorang presiden, presiden diperpanjang masa jabatannya dua tahun, tiga tahun, tanpa ada pemilu.”
Ridwan Kamil Harus Tegakkan Kebenaran, Keadilan dan Kejujuran di Provinsi Jawa Barat
Figur Ridwan Saidi Diperlukan untuk Jaga Demokrasi agar Tak Tergelincir Mengarah ke Otoriter
“Enak betul itu pak, itu rayuan surga, hanya malaikat yang secara terang benderang akan menolak ini,” ujarnya.
Adi mengingatkan sedianya penggunaan kekuasaan politik harus dibatasi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Meski secara regulatif, ujarnya, dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu disebutkan bahwa “Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan,”
Figur Ridwan Saidi Diperlukan untuk Jaga Demokrasi agar Tak Tergelincir Mengarah ke Otoriter
Siapa yang Memenangkan Medsos Maka Dia Kemungkinan Besar Adalah Pemenang Pemilu
“Bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan dan susulan”.
Namun, lanjut dia, kondisi saat ini tidak memiliki alasan bagi terjadinya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Kalau saat ini mau nunda pemilu alasannya apa? Pandemi COVID-19 selesai, PPKM sudah dicabut,” ucapnya.
Siapa yang Memenangkan Medsos Maka Dia Kemungkinan Besar Adalah Pemenang Pemilu
Potensi Ancaman Keamanan IKN Menurut Kajian Lemhamnas, Tunjukkan Proyek Ini Penuh Kerawanan
Untuk itu, Adi mengatakan agar wacana terkait penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden harus dihentikan.
Karena akan memunculkan kegamangan politik yang tidak selesai di tengah masyarakat.***