LINGKARIN.COM – Sejak awal dibentuk, publik menunggu hasil kerja obyektif dan transparansi Tim Pencari Fakta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.
Yang bekerja berdasarkan tupoksinya sesuai Pasal 33 dan 34 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Spirit dan integritas tersebut harus dikedepankan, agar permasalahan yang terkait dengan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Indonesia menemukan solusi terbaik.
Portal Berita Lingkarin.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2022
Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, Kasus Penculikan dan Penyiksaan Terhadap Agus Hartono
Ketimbang memicu polemik yang ditunggangi kepentingan popularitas atau melindungi pihak tertentu.
Demikian disampaikan Koordinator Lembaga Konsumen Muslim Indonesia (LKMI) Suta Widhya SH di Jakarta, pada Rabu, 28 Desember 2022.
Soal Penghentian PPKM, Wapres akan Melihat Dulu Dampak Libur Natal 2022 dan Tahun Baru
Pengusaha Agus Hartono Diduga Diculik dan Disiksa Penyidik Kejati Jateng, Gunakan Cara Preman
Menurut Suta Widhya, ada sejumlah tugas dan fungsi BPKN sesuai yang dipublikasikan di situs resminya, termasuk:
1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen.
2. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen
3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen
Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Pemda Diminta Kendalikan Inflasi di Daerah Masing-masing
Tarif Content Placement Super Murah Masih Berlaku hingga 31 Desember 2022, Termasuk Lingkarin.com
“Jika Tim Pencari Fakta BPKN yang terdiri dari 9 orang tersebut semuanya fokus, obyektif dan transparan dalam melakukan penggalian informasi dan fakta terkait”
“Dan dengan didasarkan pada standar operasional prosedur (SOP) yang lazim digunakan baik untuk pendalaman maupun audit, tentunya hasil akhir dan rekomendasinya akan obyektif,” kata Suta Widhya.
Apalagi pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menemukan 6 celah dalam sistem jaminan keamanan dan mutu obat dan sudah menyampaikan dengan sangat transparan kepada publik.
Lingkarin.com: Tarif Content Placement 2023 Naik, Tarif Publikasi Press Release Tetap
Percobaan Pemerasan Sebesar Rp10 Miliar, Agus Hartono Adukan Putri Ayu Wulandari ke KPK
Celah tersebut tentunya dengan mengurai duduk permasalahan mulai dari hulu sampai ke hilir yang melibatkan banyak pihak.
Salah satunya yang sangat terang benderang adalah pemasukan bahan pelarut obat sirop tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM.
“Mestinya mulai ditelusuri dari sini, mengapa praktek melalui mekanisme non larangan terbatas dari otoritas terkait bisa terjadi?,” katanya.
Jamwas Angkat Bicara Soal Jaksa Nakal Kejati Jateng: Jika Terbukti Kita Tindak Tegas
Nyata atau Ilusi, Investor Ibu Kota Negara Nusantara di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur
Bahkan bisa didalami lebih intensif lagi apakah ada titik lemah dalam sistem pengadaan obat program di Kemenkes yang dasarnya hanya pada harga termurah pada e-katalog?
Lebih jauh lagi apa peran dan tanggungjawab industri pelaku atau yang terlibat secara langsung maupun tidak dalam menjaga mutu produk obat berpelarut tersebut.
Karena konon kabarnya jauh hari sebelum kasus GGAPA ini terjadi, GP Farmasi Indonesia pernah bersurat ke BPOM RI untuk minta dibebaskan dari kewajiban memeriksa cemaran dalam bahan baku dan produk jadi demi alasan biaya semata.
Kecelakaan Tambang Batu Bara, 10 Orang Tewas dan 7 Orang Penyelamat Kekurangan Oksigen
7 Orang Tim Penyelamat Sempat Kekurangan Oksigen di Tambang Batu Bara di Sawahlunto
“Ini justru harus didalami dan dimintakan pertanggungjawabannya baik secara moral maupun secara hukum,” kata Suta Widhya.
Masalah legalitas dan integritas tugas pokok Tim Pencari Fakta
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mempertanyakan legalitas dan integritas dari TPF BPKN yang harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI sebagaimana diatur pada Pasal 33 dan 34 UU No.8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen.
10 Warga Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Tambang Batu Bara di Sawahlunto Sumatera Barat
Bila Terbukti Lakukan Pemerasan, Kejagung: Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana
Hal ini terkait dengan pemeriksaan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Indonesia.
“Mencermati proses dan mekanisme kerja TPF dalam kaitan dengan kasus gagal ginjal ini, kami masih pertanyakan legalitas dan integritas Tim Pencari Faktanya.
Lazimnya dalam setiap pemeriksaan atau audit investigasi atau audit khusus, prosedur dan mekanisme audit harus dilakukan secara obyektif, transparan, menyeluruh, dan terbuka.”
Agus Hartono Akan Diperiksa Lagi, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Kesewenang-wenangan Penyidik
Kasus Korupsi Penambangan Batu Bara Ilegal di Kalimantan Timur Sedang Didalami KPK
“Ada tahapan prosedur yang berproses seperti yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan (BPK), BPKP dan Ombudsman,” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito di Gedung BPOM RI, Jakarta, Senin.
Tahapan dan prosedur yang dimaksud di antaranya belandaskan azas proses audit universal adalah proses klarifikasi akhir terkait dengan temuan dengan pihak terkait terutama yang diaudit atau auditee.
Tidak kalah penting adalah hasil audit etisnya disampaikan kepada auditee untuk obyektifitas serta respon tindak lanjut.
Dalam hal ini obyektifitas menyodorkan kesimpulan dari hasil pemeriksaan atau audit yang menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi untuk kepentingan publik.
Jangan sampai kerja TPF BPKN ini justru melangkahi kewenangan yang dimiliki oleh instansi Polri.
Karena bisa saja ini diterjemahkan oleh publik sebagai bentuk ketidakpercayaan BPKN terhadap kerja dan kinerja Polri.
“Jika ditanyakan respon BPOM, kami juga tidak tahu yang dikaitkan temuan tersebut, karena hingha saat ini tidak ada tembusan surat dan lamporan hasil kerja TPF BPKN kepada BPOM,” katanya.
6 Celah dalam sistem jaminan keamanan dan mutu obat
Penny mengatakan proses pemeriksaan perlu mengedepankan standar operasional prosedur yang berlaku transparan agar berkeadilan dan tidak menyudutkan salah satu pihak.
BPOM telah mengupayakan pertemuan dengan Tim Pencari Fakta BPKN RI untuk menjelaskan secara detail kasus GGAPA yang terjadi di Indonesia.
Berdasarkan pokok permasalahan yang teridentifikasi dari hasil penelusuran pihaknya.
Hingga saat ini, BPOM telah mengidentifikasi 6 celah dalam sistem jaminan keamanan dan mutu obat dari hulu ke hilir dalam kasus GGAPA yang berkaitan dengan produk obat sirop.
1. Pemasukan bahan pelarut obat sirop tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM, namun melalui mekanisme non larangan terbatas dari otoritas terkait,
2. TIdak adanya ketentuan batas cemaran dalam produk jadi pada Farmakope Indonesia.
3. Sistem pelaporan MESO yang tidak digunakan oleh tenaga kesehatan.
4. Kondisi maturitas industri farmasi yang beragam.
5. Tidak adanya efek jera dari perkara hukum pada kasus kejahatan obat dan makanan
6. Adanya penimbunan bahan baku obat dan perbedaan harga antara pelarut bersandar farmasi dengan standar industri.
“BPOM sudah melakukan tugas sesuai standar yang berlaku dan menyampaikan hasilnya secara transparan apa saja gap (jarak) yang ada dan berproses dalam perbaikan ke depan,” katanya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat. .