POINNEWS.COM|ROKAN HULU- Atas perintah Kapolsek Ujungbatu Polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau AKP Andi Cakra Putra SIK MH, kepada Unit Reskrim dipimpin Panit I Ipda Refly Setiawan Harahap SH, melakukan Operasi Pekat Lancang Kuning (LK) Tahun 2022.
“Kami berhasil mengungkap penjualan Minuman Keras (Miras) dalam rangka Operasi Pekat Lancang Kuning 2022,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek AKP Andi Cakra Putra SIK MH, Minggu (11/12/2022).
Lanjut Andi, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl Durian Sebatang RT 001 RW 005 Desa Sukadamai Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 16:30 Wib.
Baca Juga Masih Pemeriksaan, Jamwas: Jika Terbukti Kita Tindak Tegas Jaksa Nakal Kejati Jateng Peringatan Hari Korupsi Sedunia 2022, Polri Raih Peringkat 3 Peserta Terfavorit
Pengungkapan, berawal ketika Panit Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap SH menerima informasi adanya masyarakat yang menjual Miras di Desa Sukadamai, selanjutnya melaporkan informasi kepada Kapolsek Ujung Batu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim dipimpin Ipda Refly Setiawan Harahap SH melakukan penyelidikan,
Dari hasil Penyelidikan benar ditemukan Dua Kotak Besar Miras berupa Tuak Nias Murni yang ditemukan di Jl Durian Sebatang RT 001 RW 005 Desa Sukadamai Kecamatan Ujung Batu.
Baca Juga Jaksa Agung Kembali Peroleh Penghargaan Atas Keterbukaan Informasi Publik Melalui Media Online Ketua KPK Sebut Sejak 2004-2022 Sudah Lebih dari 1.479 Koruptor Ditangkap
“Identitas Penjual Miras Rahmat Nolo Delau Figalame (49), Tinggal di Jl Durian Sebatang RT 001 RW 005 Desa Sukadamai,” tutur Andi
“Adapun Barang Bukti Dua Kotak Besar Minuman Keras berupa Tuak Nias Murni,” pungkas Kapolsek mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)
Baca Juga Jaksa Agung RI Terima Plakat Khusus dari DPP Ikatan Media Online Indonesia Kejagung: Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana, Bila Terbukti Lakukan Pemerasan