LINGKARIN.COM – Terdakwa Kuat Ma’ruf membacakan pembelaannya atau pleidoi secara pribadi di hadapan Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasihat hukumnya.
Pleidoi tersebut dibacakan atas tuntutan 8 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pleidoinya, Kuat mengakui bahwa almarhum Brigadir J merupakan pribadi yang baik kepada dirinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulai Terbukti, Masalah yang Muncul Akibat Kedatangan TKA Asal China di Morowali Sulteng
Salah Satunya Coklat, Inilah 5 Jenis Makanan yang Bermanfaat untuk Redakan Stres
Salah satunya ketika Brigadir J membantu untuk biaya sekolah anaknya.
“Saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rejekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” ujar Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Kuat mengaku saat ini dirinya tidak mengetahui dan mengerti kesalahan dirinya bisa dituduh terlibat merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Cadangan Capai 680.000 Ton, Bulog: Stok Beras Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri
Tahun Baru Imlek 2023, Perayaan Imlek di Bengkulu Tanpa Pembatasan Covid-19
Kuat juga mengaku bukan orang sadis dan tega untuk membunuh orang yang pernah menolong dirinya.
“Saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua,” kata Kuat.
“Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” tandasnya.***
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto Tanggapi Gabungnya Gubernur Ridwan Kamil
Media Online Lingkarin.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2023










