Usulan Sistem Proporsional Tertutup, Jadi Bukti Menguatnya Oligarki Partai Politik

- Pewarta

Minggu, 1 Januari 2023 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Kekhawatiran menguatnya oligarki partai politik semakin tak terpatahkan dengan mencuatnya isu pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Demikian disampaikan oleh Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan.

“Sejarah buram eksistensi parpol yang kerap dipandang hanya elitis, birokratis dan hanya mementingkan kepentingannya sendiri.”

Persoalan Menemukan Pemimpin Ideal bagi Bangsa Indonesia Memasuki Babak Krusial

Survei SMRC: Kinerja Jokowi Dinilai Memuaskan Tapi Tak Berarti Harus Terus Berkuasa

“Melalui skema konspirasi konfigurasi kepentingan elit partai menjadi momok yang menakutkan bagi civil society,” tegas Atang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12/2022).

Bahkan, ujar Atang, lebih kritis lagi kandidasi dalam system electoral dengan model proporsional tertutup semakin mengaburkan rakyat untuk memilih kandidat-kandidat potensial yang dapat merepresentasikan kepentingan rakyat.

Survei Soal Calon Wapres, Ridwan Kamil Kalahlan Sandi Uno, AHY, Erick Thohir dan Khofifah

Oesman Sapta Odang Puji Kepribadian Presiden Jokowi: Pandai Merasa dan Bukan Merasa Pandai

Sehingga akselerasi kepentingan rakyat akan terbantahkan dalam ruang gelap partai politik.

“Memilukan bagi demokrasi ketika rakyat diberikan otoritas untuk menentukan wakilnya namun kemudian dirampas kembali oleh parpol,” katanya.

Maka semakin menjauhnya artikulasi kepentingan rakyat dan bahkan semakin jauhnya wakil dan terwakili.

Sehingga fungsi representasi akan semakin rentan bagi rakyat terhadap wakilnya, karena tanpa dipilih oleh rakyat yang penting ditetapkan nomor urut terkecil oleh parpol.

7 Tantangan Besar Indonesia 2023: Demokrasi Harus Bisa Diselamatkan

Inilah Jawaban Erick Thohir Saat Ditanya Apakah akan Nyapres di Pemilu Presiden 2024?

Yang lebih memprihatinkan lagi jika rekruitmen caleg semakin tertutup tanpa memberikan ruang informasi yang transparan dalam rekruitmen dan seleksi caleg.

Meskipun dalam Pasal 241 UU Pemilu mensyaratkan seleksi bacalon dilaksanakan secara demokratis dan terbuka.

Maka menurutnya, sistem proporsional tertutup bukan hanya langkah mundur dalam perjuangan demokrasi.

Soal Intimidasi Rekayasa Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik, Ini Penjelasan Resmi KPU

SMRC: PDI Perjuangan Mendapat Dukungan Publik Terbesar Sebanyak 24,1 Persen Responden

Bahkan menuju titik nadir bagi hak konstitusional rakyat untuk menentukan siapa yang berhak mewakilinya dalam rangka representasi.

Oleh karenanya, Atang mengingatkan bahwa rendahnya kepercayaan terhadap parpol akan terulang kembali sehingga apatisme dan apolitis bakal bersemi kembali.

Sebab, dengan sistem proporsional tertutup rakyat tidak pernah tahu siapa yang akan mewakili dirinya karena semua menjadi otoritas parpol atau seperti memilih kucing dalam karung.

Pernikahan Anak Presiden Jokowi dan Pengerahan Aparat Sebanyak 10.800 Personal Secara Khusus

Sekjen PDI Perjuangan Ungkap Alasan Generasi Muda Harus Paham Konsep Geopolitik Bung Karno

Bahkan, mirisnya lagi wakil yang tidak mendapatkan dukungan signifikan dari rakyat dapat melenggang di legislatif hanya karena nomor urutnya lebih kecil daripada suara terbesar.

“Miris memang. Suara rakyat hanya akan menjadi komoditas partai politik dan dimanipulasi oleh oligarki parpol,” ujar dia, menyayangkan.

Lebih jauh, Atang mengatakan jika proporsional tertutup adalah sebuah reinkarnasi hegemoniknya parpol untuk melegitimasi demokrasi.

Elektabilitas Calon Presiden Ganjar Pranowo Capai 24,1 Persen, Hasil Lembaga Survei CPCS

Jangan Pernah Mencoba Lakukan Upaya-upaya yang Bukan Menjadi Domain Pekerjaan Kita

Mengenai tudingan proporsional terbuka sangat high cost, politisi yang merupakan ahli hukum tata negara ini mempertanyakan apakah rekruitmen caleg di internal dengan proporsional tertutup tidak memungkinkan terjadinya ruang suap agar mendapatkan nomor urut kecil.

“Apakah ada jaminan proses kandidasi tidak menjadi benih unggul yang dapat menstimulan korupsi dikemudian hari.”

“Karena ada kekhawatiran sejak awal dalam kandidasi sudah terjadi mahar di internal parpol dalam penentuan nomor urut,” ungkap Atang.

17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU, Ini Daftar Lengkapnya

Bawaslu Larang Berpolitik Praktis Tempat Ibadah yang Arahkan Dukungan Terkait Pemilu 2024

Legal Standing Pemohon Dipertanyakan

Selain itu, Atang juga mempertanyakan legal standing pemohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk soal sistem proporsional terbuka.

“MK sebaiknya menguji betul terkait legal standing pemohon terhadap permohonan pengujian Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu,” ujar Atang, lagi.

Suara Lantang Kader PDIP Sesungguhnya Sejalan dengan Aspirasi Rakyat pada Umumnya

Pasca Bom Bunuh Diri Astanaanyar, Status Indonesia Sebagai Negara Toleran Ternodai

Khususnya terkait kerugian pemohon, karena peserta pemilih pileg bukanlah perseorangan melainkan parpol, kecuali untuk pemilihan anggota DPD RI.

Untuk diketahui, pemohon perkara nomor: 114/PUU-XX/2022 terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem non aktif); Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok).

Lantas, apakah para pemohon pernah menjadi caleg dengan urutan kecil dalam kapasitas sebagai pengurus partai, namun dikalahkan dengan urutan nomor lebih besar.

“Bahkan, akan menjadi ironis jika pemohon tidak dicalonkan oleh parpolnya dalam kontestasi 2024, sehingga dimana letak legal standingnya para pemohon,” tuntasnya.***

Berita Terkait

Bahlil Lahadalia Tanggapi Kader Partai Golkar Airin Rachmi Diany Dapat Dukungan PDIP di Pilkada Banten
Terkait Pilkada 2024 Prabowo Subianto Pastikan Tak Ada Intervensi Sedikitpun dari Presiden Jokowi
Masyarakat Dihimbau agar Tak Lengah Awasi Kelanjutan dari Polemik RUU Pilkada yang Batal Disahkan DPR
Aksi Kejahatan Lewat Revisi UU Pilkada Dibatalkan Namun Niat Jahat DPR Tak akan Pernah Dilupakan Rakyat
Kemarahan Rakyat Muncul di Berbagai Daerah, Akibat Konstitusi Diakal-akalin Demi Kepentingan Politik Tertentu
Alasan Dukung Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Jadi Calon Gubernur Jakarta, Begini Alasan Ganjar Pranowo
Ingin Selamatkan Lampung Tengah dari Kezaliman, Mardiana Siap Berkontestasi Lawan Suami di Pilkada 2024
Komunikasi dan Konsultasi Secara Intensif, Dilakukan oleh Prabowo Subianto dengan Partai Keadilan Sejahtera
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:43 WIB

Bahlil Lahadalia Tanggapi Kader Partai Golkar Airin Rachmi Diany Dapat Dukungan PDIP di Pilkada Banten

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:06 WIB

Terkait Pilkada 2024 Prabowo Subianto Pastikan Tak Ada Intervensi Sedikitpun dari Presiden Jokowi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:12 WIB

Masyarakat Dihimbau agar Tak Lengah Awasi Kelanjutan dari Polemik RUU Pilkada yang Batal Disahkan DPR

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:51 WIB

Aksi Kejahatan Lewat Revisi UU Pilkada Dibatalkan Namun Niat Jahat DPR Tak akan Pernah Dilupakan Rakyat

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:18 WIB

Kemarahan Rakyat Muncul di Berbagai Daerah, Akibat Konstitusi Diakal-akalin Demi Kepentingan Politik Tertentu

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:50 WIB

Alasan Dukung Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Jadi Calon Gubernur Jakarta, Begini Alasan Ganjar Pranowo

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:07 WIB

Ingin Selamatkan Lampung Tengah dari Kezaliman, Mardiana Siap Berkontestasi Lawan Suami di Pilkada 2024

Jumat, 9 Agustus 2024 - 19:59 WIB

Komunikasi dan Konsultasi Secara Intensif, Dilakukan oleh Prabowo Subianto dengan Partai Keadilan Sejahtera

Berita Terbaru